Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu
insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation
dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan
antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi,
anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau
kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan
terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut,
maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua
fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti
mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun
yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas
serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara
aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang
diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari
sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa
tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan
tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang
aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu
rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial
dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki
sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam
pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah
klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar
ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan
kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah
menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk
ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang
sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek
yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
0 Responses to “Prinsip Dasar Asuransi”
Posting Komentar