Diberdayakan oleh Blogger.

Template information

Contoh Surat Keputusan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

          Contoh Surat Keputusan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan                                                                  

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 20 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BULELENG,
Menimbang  :     a.   bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.   bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan peraturan daerah;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Mengingat :        1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Derah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
                           2.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                           3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                           4.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
                           5.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
                           6.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
                           7.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8).      
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
                                                                          dan
BUPATI BULELENG
MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Buleleng
2.      Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.      Bupati adalah Bupati Buleleng.
5.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
6.      Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
7.      Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat di unit kerjanya.
8.      Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat inap.
9.      Puskesmas Pembantu adalah unit dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam wilayah satu desa.
10.  Puskesmas Keliling adalah upaya pengobatan oleh Puskesmas ke desa yang lokasinya jauh dari Puskesmas Pembantu/Puskesmas.
11.  Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
12.  Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat di puskesmas dan jejaringnya yang berlangsung dalam sekali kunjungan.
13.  Pelayanan rawat inap adalah pelayanan tingkat pertama di puskesmas yang memerlukan observasi dan perawatan  lebih lanjut sehingga pasien harus menginap.
14.  Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi komplikasi lebih lanjut.
15.  Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
16.  Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan.
17.  Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan local atau tanpa pembiusan.
18.  Tindakan Medik Non Operatif adalah pelayanan kesehatan / tindakan tanpa pembedahan.
19.  Tindakan khusus kandungan/ginekologi adalah pelayanan yang diberikan untuk mendeteksi dan atau mengobati adanya kelainan pada area leher rahim.
20.  Pemeriksaan kesehatan adalah pelayanan yang dilakukan dalam rangka menentukan status kesehatan seseorang untuk keperluan yang bersangkutan.
21.  Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan/pemeriksaan laboratorium  untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
22.  Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
23.  Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Puskesmas yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
24.  Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan  di Puskesmas dan jejaringnya.
25.  Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh petugas atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi,  tindakan dan perawatan.
26.  Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas untuk penggunaan alat, obat dan bahan habis pakai dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jejaringnya.
27.  Bahan, obat-obatan dan alat kesehatan adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, dan bahan lain  yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
28.  Akomodasi adalah penggunaan fasilitasi rawat inap termasuk makan di Puskesmas Rawat Inap.
29.  Tempat tidur PuskesmasRawat Inap adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
30.  Pasien tidak mampu adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya dan keluarga.
31.  Pasien terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, kesadarannya hilang, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
32.  Jamkesmas dan sejenisnya adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan melalui Puskesmas kepada masyarakat tidak mampu.
33.  Surat Keterangan tidak mampu adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah, diketahui oleh Camat dan disahkan oleh aparat yang berwenang.
34.  Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan  Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan.
Pasal 3
(1)  Objek Retribusi adalah pelayanan Kesehatan asalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, pukesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2)  Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
                                                                   Pasal 4
(1)   Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan kesehatan.
(2)   Wajub Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retibusi  pelayanan kesehatan.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
                                                                         Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

                                                                  BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
                                                                   Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas dan jejaringnya.


BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan penyediaan jasa pelayanan kesehatan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)   Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenakan tarif retribusi meliputi :
a.                   Rawat jalan,
b.                  Rawat inap,
c.                   Tindakan medik operatif
d.                  Tindakan medik gigi dan mulut
e.                   Pemeriksaan laboratorium penunjang medik
f.                   Tindakan khusus penyakit kandungan/gynekologi
g.                  Pemeriksaan keterangan kesehatan     
(2)   Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas terdiri atas komponen jasa pelayanan dan jasa sarana yang besarnya disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.
(3)   Murid Sekolah Dasar UKS dibebaskan dari segala pungutan rawat jalan di Puskesmas dan jejaringnya.
(4)   Apabila murid UKS memerlukan rawat inap di Puskesmas dipungut tarif 50% (lima puluh per seratus) dari semua ketentuan pungutan yang ada.
(5)   Pejabat yang berwenang menetapkan Sekolah Dasar UKS adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.
(6)   Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berkut :

Tarif Rawat Jalan
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Rawat Jalan
Rp.6.000
Rp.4.000
Rp.10.000

Tarif Rawat Inap per hari (Puskesmas Rawat Inap)
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Rawat Inap
Rp.27.000
Rp.10.000
Rp.37.000

Tarif eindakan medik operatif
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Kecil
Rp.20.000
Rp.10.000
Rp.30.000
Sedang
Rp.27.000
Rp.15.000
Rp.42.000

Tarif Persalinan di Puskesmas
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Ditolong Bidan
Rp.120.000
Rp.135.000
Rp.255.000
Ditolong Dokter
Rp.160.000
Rp.180.000
Rp.340.000

Tarif tindakan medik gigi dan mulut
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Kecil
Rp.12.000
Rp.6.000
Rp.18.000
Sedang
Rp.20.000
Rp.10.000
Rp.30.000

Tarif Pemeriksaan laboratorium penunjang medik
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Lab. sederhana
Rp.3.000
Rp.2.000
Rp.5.000
Lab. Sedang
Rp.9.000
Rp.5.000
Rp.14.000
Ultra Sono Grafi (USG)
Rp.24.000
Rp.16.000
Rp.40.000
Radiodiagnostil
Rp.30.000
Rp.10.000
Rp.42.000

Tarif tindakan khusus kandungan (gynaekologi)
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Inspeksi Viual Asam Asetat (IVA)
Rp.15.000
Rp.4.000
Rp.19.000
IVA + Cryo Therapy
Rp.65.000
Rp.25.000
Rp.90.000

Tarif pemeriksaan keterangan kesehatan :
Jenis Pelayanan
Jasa Sarana
Jasa Pelayanan
Tarif
Sekolah/SIM
Rp.2.200
Rp.1.300
Rp.3.500
Pekerjaan
Rp.4.800
Rp.2.700
Rp.7.500
Asuransi
Rp.8.000
Rp.4.000
Rp.12.000
Visum
Rp.8.000
Rp.4.000
Rp.12.000
Pasal 9
(1)   Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)   Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)   Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan denganPeraturan Bupati.

BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 11
(1)   Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)   Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, dan/atau kwitansi.
Pasal 12
(1)   Wajib retribusi wajib membayar retribusi.
(2)   Pembayaran Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus.
(3)   Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain/unit layanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)   Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil peneriamaan retribusi harus disetor ke Kas Derah paling lambat 1 x 24 jam.
(5)   Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku daftar penerimaan retribusi.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusiyang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB X
PENAGIHAN
Pasal 14
(1)   Penerbitan Surat Teguran/ peringatan/ surat lain sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)   Surat teguran/ peringatan/ surat lain diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3)   Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)   Bentuk-bentuk dokumen yang dipergunakan untuk melakukan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 15
(1)   Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)   Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh pada :
  1. diterbitkan surat teguran; atau
  2. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)   Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)   Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)   Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 16
(1)   Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)   Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi Kabupaten yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.   menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.   meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c.   meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
d.   memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
e.   melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.    meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
g.   Menyuruh berhenti,dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.   memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
i.    memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.    menghentikan penyidikan; dan/atau
k.   melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HukumAcara Pidana
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)   Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. . 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)   Denda sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2011.
Agar semua orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.
                                                              
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal 23 September 2011
BUPATI BULELENG

             ttd

PUTU BAGIADA

Diundangkan di Singaraja
pada tanggal 26 September 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG

                  ttd

 DEWA KETUT PUSPAKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2011 NOMOR 20.
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
        KABAG HUKUM,

MADE ARYA SUKERTA, SH. MH
Pembina / IVa
Nip. 19641217 198503 1. 007

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR  20 TAHUN 2011
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

I.    PENJELASAN UMUM
Dalam mendukung perkembangan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan khususnya yang berasal dari retribusi daerah Pengaturannya perlu ditingkatkan lagi.
            Sejalan dengan semakin meningkatkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah diperlukan sumber-sumber Pemdapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula.
            Bahwa Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan didaerah dapat terwujud.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan  diatur dengan Peraturan Daerah .

II.  PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
           Cukup jelas
Pasal 6
           Cukup jelas
Pasal 7
           Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
            Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
             Cukup jelas
Pasal 20
  Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 17













0 Responses to “ Contoh Surat Keputusan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ”

Posting Komentar

Histats