Contoh Surat Keputusan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR
20 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
BULELENG,
Menimbang : a. bahwa
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
b. bahwa
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur
dengan peraturan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Derah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
6. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8
Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 8).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN BULELENG
dan
BUPATI BULELENG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Buleleng
2. Pemerintah
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati
adalah Bupati Buleleng.
5. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
6. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah
pembayaran atas jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan Puskesmas, Puskesmas
Rawat Inap, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
7. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
dan masyarakat di unit kerjanya.
8. Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang
memiliki fasilitas rawat inap dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat
inap.
9. Puskesmas Pembantu adalah unit dari
Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam wilayah satu desa.
10. Puskesmas Keliling adalah upaya pengobatan
oleh Puskesmas ke desa yang lokasinya jauh dari Puskesmas Pembantu/Puskesmas.
11. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi,
diagnosis pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
12. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat di puskesmas dan jejaringnya yang
berlangsung dalam sekali kunjungan.
13. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan
tingkat pertama di puskesmas yang memerlukan observasi dan perawatan lebih lanjut sehingga pasien harus menginap.
14. Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan
kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi
komplikasi lebih lanjut.
15. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau
badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi.
16. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu
tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan
pelayanan kesehatan.
17. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan
pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan local atau tanpa
pembiusan.
18. Tindakan Medik Non Operatif adalah pelayanan
kesehatan / tindakan tanpa pembedahan.
19. Tindakan khusus kandungan/ginekologi
adalah pelayanan yang diberikan untuk mendeteksi dan atau mengobati adanya
kelainan pada area leher rahim.
20. Pemeriksaan kesehatan adalah pelayanan
yang dilakukan dalam rangka menentukan status kesehatan seseorang untuk
keperluan yang bersangkutan.
21. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan/pemeriksaan
laboratorium untuk menunjang penegakan
diagnosis dan terapi.
22. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan
paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya
pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut
pada pasien di rumah sakit.
23. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah
pelayanan yang diberikan di Puskesmas yang secara tidak langsung berkaitan
dengan pelayanan medik.
24. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya.
25. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima
oleh petugas atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien dalam rangka
observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, tindakan dan perawatan.
26. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh
Puskesmas untuk penggunaan alat, obat dan bahan habis pakai dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di puskesmas dan jejaringnya.
27. Bahan, obat-obatan dan alat kesehatan
adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, dan bahan lain yang digunakan langsung dalam rangka
observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
28. Akomodasi adalah penggunaan fasilitasi
rawat inap termasuk makan di Puskesmas Rawat Inap.
29. Tempat
tidur PuskesmasRawat Inap adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang
rawat inap.
30. Pasien
tidak mampu adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk
membayar biaya kesehatannya dan keluarga.
31. Pasien terlantar
adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus,
tidak memiliki identitas, kesadarannya hilang, tidak mampu membayar atau kepadanya
tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
32. Jamkesmas dan
sejenisnya adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan melalui Puskesmas kepada masyarakat
tidak mampu.
33. Surat
Keterangan tidak mampu adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa / Lurah, diketahui oleh Camat dan disahkan oleh aparat yang berwenang.
34. Surat
Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok
retribusi.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa
sarana dan jasa pelayanan kesehatan.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan Kesehatan asalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, pukesmas pembantu, balai
pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2) Dikecualikan
dari Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 4
(1)
Subjek
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/
menikmati pelayanan kesehatan.
(2)
Wajub
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retibusi pelayanan kesehatan.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa
dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas
dan jejaringnya.
BAB V
PRINSIP DAN
SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan
besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan penyediaan jasa pelayanan kesehatan
dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan
masyarakat dan aspek keadilan.
BAB VI
STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenakan
tarif retribusi meliputi :
a.
Rawat jalan,
b.
Rawat inap,
c.
Tindakan medik operatif
d.
Tindakan medik gigi dan mulut
e.
Pemeriksaan laboratorium penunjang medik
f.
Tindakan khusus penyakit kandungan/gynekologi
g.
Pemeriksaan keterangan kesehatan
(2) Tarif
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas terdiri atas komponen jasa
pelayanan dan jasa sarana yang besarnya disesuaikan dengan jenis pelayanan yang
diberikan.
(3) Murid Sekolah Dasar UKS dibebaskan dari
segala pungutan rawat jalan di Puskesmas dan jejaringnya.
(4) Apabila murid UKS memerlukan rawat inap di
Puskesmas dipungut tarif 50% (lima puluh per seratus) dari semua ketentuan
pungutan yang ada.
(5) Pejabat yang berwenang menetapkan Sekolah
Dasar UKS adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.
(6) Besarnya tarif retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berkut :
Tarif Rawat Jalan
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Rawat Jalan
|
Rp.6.000
|
Rp.4.000
|
Rp.10.000
|
Tarif Rawat Inap per hari (Puskesmas Rawat Inap)
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Rawat Inap
|
Rp.27.000
|
Rp.10.000
|
Rp.37.000
|
Tarif eindakan medik operatif
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Kecil
|
Rp.20.000
|
Rp.10.000
|
Rp.30.000
|
Sedang
|
Rp.27.000
|
Rp.15.000
|
Rp.42.000
|
Tarif Persalinan di Puskesmas
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Ditolong Bidan
|
Rp.120.000
|
Rp.135.000
|
Rp.255.000
|
Ditolong Dokter
|
Rp.160.000
|
Rp.180.000
|
Rp.340.000
|
Tarif tindakan medik gigi dan mulut
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Kecil
|
Rp.12.000
|
Rp.6.000
|
Rp.18.000
|
Sedang
|
Rp.20.000
|
Rp.10.000
|
Rp.30.000
|
Tarif Pemeriksaan laboratorium penunjang medik
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Lab. sederhana
|
Rp.3.000
|
Rp.2.000
|
Rp.5.000
|
Lab. Sedang
|
Rp.9.000
|
Rp.5.000
|
Rp.14.000
|
Ultra Sono Grafi (USG)
|
Rp.24.000
|
Rp.16.000
|
Rp.40.000
|
Radiodiagnostil
|
Rp.30.000
|
Rp.10.000
|
Rp.42.000
|
Tarif tindakan khusus kandungan (gynaekologi)
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Inspeksi Viual Asam Asetat
(IVA)
|
Rp.15.000
|
Rp.4.000
|
Rp.19.000
|
IVA + Cryo Therapy
|
Rp.65.000
|
Rp.25.000
|
Rp.90.000
|
Tarif pemeriksaan keterangan kesehatan :
Jenis Pelayanan
|
Jasa Sarana
|
Jasa Pelayanan
|
Tarif
|
Sekolah/SIM
|
Rp.2.200
|
Rp.1.300
|
Rp.3.500
|
Pekerjaan
|
Rp.4.800
|
Rp.2.700
|
Rp.7.500
|
Asuransi
|
Rp.8.000
|
Rp.4.000
|
Rp.12.000
|
Visum
|
Rp.8.000
|
Rp.4.000
|
Rp.12.000
|
Pasal 9
(1) Tarif retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan denganPeraturan Bupati.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 11
(1)
Retribusi
dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis,
dan/atau kwitansi.
Pasal 12
(1)
Wajib
retribusi wajib membayar retribusi.
(2)
Pembayaran
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus.
(3) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau
ditempat lain/unit layanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil peneriamaan retribusi harus disetor
ke Kas Derah paling lambat 1 x 24 jam.
(5)
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti
pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku daftar penerimaan retribusi.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusiyang terutang
berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi
yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
BAB X
PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Penerbitan
Surat Teguran/ peringatan/ surat lain sebagaimana awal tindakan pelaksanaan
penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo
pembayaran.
(2)
Surat
teguran/ peringatan/ surat lain diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Surat
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Bupati.
(4) Bentuk-bentuk dokumen yang dipergunakan untuk
melakukan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Bupati.
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 15
(1)
Hak
untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila
Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2) Kadaluarsa
penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh pada :
- diterbitkan surat teguran;
atau
- ada pengakuan utang
retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam
hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan
utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang
Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari
pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 16
(1)
Piutang
retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan
sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati
menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi Kabupaten yang sudah kedaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara
penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan
Bupati.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1) Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus
untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. menerima, mencari, mengumpulkan
dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang
retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
g. Menyuruh berhenti,dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan
tindak pidana dibidang retribusi;
i. memanggil seseorang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan
penyidikan; dan/atau
k. melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang
retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
HukumAcara Pidana
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang
pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. .
25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan negara.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini
mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2006
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 2011.
Agar semua orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Buleleng.
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal
23 September 2011
BUPATI BULELENG
ttd
PUTU BAGIADA
Diundangkan di Singaraja
pada tanggal 26 September 2011
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN BULELENG
ttd
DEWA KETUT PUSPAKA
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2011 NOMOR 20.
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
KABAG HUKUM,
MADE ARYA SUKERTA, SH. MH
Pembina / IVa
Nip. 19641217 198503 1. 007
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 20 TAHUN
2011
TENTANG
RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN
I. PENJELASAN UMUM
Dalam mendukung perkembangan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan
khususnya yang berasal dari retribusi daerah Pengaturannya perlu ditingkatkan
lagi.
Sejalan
dengan semakin meningkatkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan
kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah diperlukan
sumber-sumber Pemdapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula.
Bahwa
Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan
daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari
retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan didaerah dapat terwujud.
Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pelayanan
Kesehatan diatur dengan Peraturan
Daerah .
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR
17
0 Responses to “ Contoh Surat Keputusan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ”
Posting Komentar