Diberdayakan oleh Blogger.

Template information

Contoh Surat Keputusan Pemerintah | TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN


PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
 


PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN
NOMOR 19 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SRAGEN NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SRAGEN

Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di  bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b.     bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan pula untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah;
c.       bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen;

Mengingat
:
1.         Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa                           Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 );
2.        Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
3.        Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo Undang –undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 );
4.        Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347 );
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3456 );
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 );
8.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/III/1998 tentang Rumah Sakit jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 145/MEN.KES/PER.1998 tentang Perubahan atas . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/III/1998 tentang Rumah Sakit ;
9.        Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993, Nomor 440/4689/PUOD/1993 tentang Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Bagi Peserta PT (persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 510/MNKES/SKB/VI/1996, Nomor 97A Tahun 1996 tentang Perubahan kedua  Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993, Nomor 440/4689/PUOD/1993 tentang Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Bagi Peserta PT (persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya ;
10.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Letak Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
11.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ;
12.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah ;
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 03 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32 ).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH SRAGEN NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN






Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabuapaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 03 ; Tambahan Lambaran Daerah Nomor 32 ) diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Kabupaten Sragen;

2.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen ;

3.   Bupati aalah Bupati Sragen;

4.   Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara merata dengan mengutamakan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dalam suatu tatanan rujukan serata dapat di manfaatkan untuk pendidikan tenaga dan penelitian;

5.   Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang menyenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya;

6.   Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sragen yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Umum Sragen adalah Rumah Sakit Umum milik pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagai unit Swadana Daerah;

7.  Unit Daerah adalah satuan kerja daerah yang diberi wewenang untuk menggunakan semua penerimaan fungsionalnya secara langsung ;

8.   Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Sragen yang dijabat oleh seorang dokter ;

9.   Staf Medik Fungsional dan Instalansi Kesehatan adalah Satuan Fungsional yang bernaung di bawah Rumah Sakit Umum Sragen yang bertugas memberikan pelayanan medik atau non medik terhadap penderita;

10. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan-kegiatan fungsional yang dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, dan petugas kesehatan lainnya yang ditujukan kepada penderita untuk mendapatkan kesempurnaan diagnosa, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi dari sakitnya dan akibat-akibatnya;

11. Perawatan adalah pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh tenaga medis dan paramedik dengan menggunakan fasilitas-fasilitas RSUD;

12. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tanpa menginap di RSUD;

13. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka  observasi, diagnostic, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tanpa menempati tempat tidur di ruang rawat inap;

14. Pelayan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secapatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat;

15. Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;

16. Pengawasan Dokter adalah Pengawasan Dokter terhaadap penderita yang dirawat;
17. Pengawasan Penunjang Medik adalah pelayanan kesehatan untuk penunjang penegakan diagnosa dan terapi;

18. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, ortotik/prostetik, terapi wicara, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya;

19. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayaanan paripurna meliputi penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit;

20. Pelayanan konsultasi penderita oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan atau pengobatan penderita atau konsultasi antar disiplin ilmu yang dilakukan oleh dokter spesialis untuk penyembuhan;

21. Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, dan konsultasi lainnya;

22. Rujukan penderita adalah permohonan pemeriksaan dokter spesialis dan sekaligus penyerahan pengobatan dan atau perawatan serta penanganan selanjutnya dari dokter unit pelayanan kesehatan kepada dokter unit pelayanan kesehatan lainnya demi kesembuhan pasien;

23. Visum Et Repertum adalah surat keterangan dari dokter pemerintah untuk memenuhi permintaan penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses penyidikan;

24. Pemulasaran / Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit  untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;

25. Pola Tarif adalah Pedoman Dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif Rumah Sakit;

26. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik dan non medik yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya;

27. Jasa Pelayanan atau Jasa Medis adalah imbalan karena pelaksanaan pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada orang dalam rangka observasi, diagnolistik, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan medik lainnya yang dikelola RSUD;

28. Jasa sarana atau jasa rumah sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit atau jasa rumah sakit, bahan obat, bahan kimia, dan bahan lainnya atau yang disebut biaya bahan dan alat yang dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan penunjang diagnostik dan atau bahan-bahan yang dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, reahabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya;

29. Visite Dokter adalah kunjungan dokter kepada penderita yang dirawat;

30. Asuhan keperawatan adalah bantuan bimbingan, perlindungan yang diberikan oleh perawat dalam praktek profesinya untuk memenuhi kebutuhan pasien;

31. Tindakan medik adalah semua tindakan dalam rangka diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan baik menggunakan atau tidak alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada paramedik yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu, meliputi :
a. Berdasarkan tingkat kegawatannya, yaitu tindakan medik terencana dan tindakan medik tidak (non) terencana;
b.  Berdasarkan resiko dan beratnya tindakan /kesulitan, yaitu tindakan   kecil, ringan, besar, dan khusus;
c.  Berdasarkan klasifikasi teknis intervensi medis adalah tindakan medik operatif (Pembedahan) dan non operatif (non pembedahan)

32. Bahan dan alat adalah bahan kimia / obat untuk kesehatan (habis pakai), bahan radiology, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan secara langsung untuk keperluan observasi, diagnostik, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh RSUD;

33. Penerimaaan fungsional rumah sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagi imbalan atas pelayan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya;

34. Dana RSU swadana adalah penerimaan fungsional dan non fungsional yang diterima oleh rumah sakit swadana yang bersangkutan dengan kegiatan pemberian pelayanan jasa;

35. Unit cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan rumah sakit;

36. Peserta PT. Persero Asuransi Kesehatan Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pensiunan Pegawai Negeri / TNI beserta anggota keluarganya yang memeliki Kartu Tanda Pengenal PT. Persero ASKES Indonesia yang sah;

37. Veteran adalah mereka yang termasud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 (Lembaran Negara Nomor 101) beserta keluarganya dan memiliki tanda pengenal yang sah;

38. Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang termaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 (Lembaran Negara Nomor 101) beserta keluarga dan memiliki tanda pengenal yang sah;

39. Penjamin adalah orang atau badan sebagai penanggung retribusi pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapatkan pelayanana kesehatan di RSUD;

40. Retribusi adalah Retribusi Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi;

41. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan  oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;

42. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disedikan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;

43. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pungutuan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD;

44. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atu pemotong retribusi tertentu;

45. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang;

46. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;

47. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;

48. Perhitungan retribusi adalah perincian besaranya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik retribusi pokok, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran maupun sanksi;

49. Orang yang kurang mampu adalah mereka yang kurang mampu membayar sebagian biaya pelayanan yang dibukttikan dengan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan dan diketahui Camat;

50. Orang yang tidak Mampu adalah ;
1) Mereka yang tidak mampu membayar keseluruhan dari biaya pelayanan yang dibukktikan dengan surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat;
2) Mereka yang dikelola oleh badan sosial/Rumah Yatim Piatu dengan membawa surat keterangan dari badan/instansi yang berwenang;
3) Orang-orang terlantar dan tidak diketahui identitasnya.

51. Penderita Tahanan adalah penderita yang sedang dalam penahanan yang berwajib;

52. Penderita kehakiman adalah narapidana.

2. Ketentuan pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11) diubah sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1)   Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Sragen dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga paramedic dan tenaga non paramedic yang bertugas di Instalansi Kesehatan.

(2)   Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan tarip / biaya dikelompokan kedalam pelayanan sebagai berikut :
a. Pelayanan Rawat Jalan
b.Pelayanan Gawat Darurat
c. Pelayanan Rawat Inap
d.Pelayanan Penunjang Medik
e. Pelayanan Instansi Farmasi
f.  Pelayanan Lain-lain

(3)   Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a pasal ini meliputi::
a. Rawat jalan tingkat pertama dilaksanakan oleh Dokter Umum atau Dokter Gigi
b.Rawat jalan tingkat lanjutan dilaksanakan oleh Dokter Spesialis

(4)   Pelayanan gawat darurat sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf b pasal ini diselengarakan di Instalansi gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, dilakukan oleh dokter umum yang selama berdinas sebagai dokter jaga RSUD Sragen wajib tinggal di Rumah Sakit dengan tanggung jawab meliputi :
a. Pelayanan penderita baru di Instalansi Gawat Darurat;
b.Pelayanan perawatan observasi 24 jam;
c. Pengawasan penderita rawat inap di semua kelas, di luar jam kerja.

(5)   Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c pasal ini meliputi:
a. Unit Penyakit Anak dan Perinatologi;
b.Unit Penyakit Bedah;
c. Unit penyakit Dalam;
d.Unit penyakit Kandungan dan Kebidanan;
e. Unit penyakit Hidung, Tenggorokan dan Telinga;
f.  Unit penyakit Kulit dan Kelamin;
g. Unit penyakit Syaraf;
h. Unit penyakit Gigi dan Mulut;
i.   Ubit Perawatan Intensif;
j.  Unit lain: Yang mungkin diadakan sesuai dengan perkembangan Rumah Sakit Umum Sragen.

(6)   Pelayanan Penunjang medik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d pasal ini
      Meliputi :
a. Pemeriksaan Patologi Klinik;
b.Pemeriksaan Patologi Anatomi;
c. Pemeriksaan Radiologik Diagnostik;
d.Pemeriksaan Elektromedik Diagnostik;
e. Pemeriksaan Diagnostik dengan peralatan canggih dan elektromedik lain yang mungkin diadakan sesuai dengan perkembangan pelayanan Rumah Sakit Umum Sragen.

(7)   Pelayanan Farmasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e pasal ini diselenggarakan oleh Instalansi farmasi RSUD Sragen, yang meliputi penyediaaan obat, bahan reagen, bahan habis pakai, dan alat kesehatan.
(8)   Pelayanan lain-lain di Rumah Sakit Umum Sragen sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f pasal ini meliputi :
a. Mobil Ambulance;
b.Mobil Jenazah;
c. Pelayanan Visum Et Repertum;
d.Pelayanan Informasi;
e. Perawatan dan Pemulasaran Jenazah;
f.  Penunggu Pasien;
g. Pencucian linen dan pakaian;
h. Pelayanan bagi peserta PT. ASKES dan anggota keluarganya.

(9)   Jenis-jenis pelayan kesehatan yang dikenakan tarif/biaya pada pelayanan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini terdiri:
a. Pelayanan Medik;
b.Pelayanan Penunjang Diagnostik;
c. Pelayanan Tindakan Medik;
d.Pelayanan Tindakan Non Medik;
e. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
f.  Pelayanan Konsultasi Medik Penderita/Pasien;
g. Pelayanan Konsultasi Khusus Gizi;
h. Pelayanan Gigi dan Bedah Mulut;
i.   Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/Kir dan Pengujian Kesehatan.

(10)     Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif/biaya pada pelayanan Rawat Inap sebagamana dimaksud ayat (5)  pasal ini terdiri dari :
a. Pelayanan Medik;
b.Pelayan Perawatan intensif (Intensive Care Unit);
c. Pelayan Visite dan pengawasan Dokter;
d.Pelayanan Penunjang Diagnostik;
e. Pelayanan Tindakan Medik;
f.  Pelayanan Tindakan Non Medik;
g. Pelayanan Persalinan;
h. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
i.   Pelayanan Konsultasi Medik Penderita/Pasien;
j.  Pelayanan Konsultasi Khusus Gizi;
k.Pelayanan Gigi dan Bedah Mulut;
l.   Asuhan Keperawatan

(11)     Penderita yang menjalani perawatan pada Unit-unit rawat inap sebagaimana di      
           maksud ayat (5) pasal ini dikenakan biaya :
a. Pelayanan Rawat Inap;
b.Biaya Administrasi;
c. Jasa Konsultasi Medik;
d.Jasa Visite;
e. Perawatan Khusus Dokter;
f.  Asuhan Keperawatan;
g. Penunggu Pasien.

(12)     Visum Et Repertum sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf c pasal ini ditertibkan bila ada permintaan tertulis oleh pihak berwenang, meliputi :
a. Visum Et Repertum untuk kepentingan Pengadilan;
b.Visum Et Repertum untuk kepentingan Asuransi Kesehatan.

(13)     Pelayanan Informasi sebagaiman dimaksud pada ayat (8) huruf d pasal ini diberikan kepada yang bersangkutan atas persetujuan direktur atau petugas yang wewenang secara tertulis meliputi pengolahan data pelayanan kesehatan dan data lain yang bersumber dari Rumah Sakit selain untuk kepentingan dinas yang bersifat rutin.

(14)     Pelayanan Kir dan pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (9) huruf   
        I pasal ini meliputi :

a. Pemeriksaan Kesehatan untuk Sekolah;
b.Pemeriksaan Kesehatan untuk melamar kerja;
c. Pemeriksaan Kesehatan untuk asuransi dan perjalanan ke luar negeri;
d.Pemeriksaan Kesehatan untuk Haji dan pengangkatan Pegawai.

(15)     Pelayanan persalinan sebagaiman dimaksud ayat (10) huruf h pasal ini dapat dilaksanakan oleh Dokter ahli, dokter umum, bidan, atau paramedis sesuai indikasi mediknya sebagaimana berikut :
a. Persalinan normal/fisiologis : oleh bidan. Dokter umum, dokter ahli sesuai dengan permintaan penderita;
b.Persalinan Patoligis : Dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dokter ahli.

(16)     Pelayanan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud ayat (10) huruf I pasal ini dikelompokan menjadi :
a. Rehabilitasi medik sederhana;
b.Rehabilitasi medik sedang;
c. Ortostik Prostetik Sederhana;
d.Ortostik Prostetik sedang;
e. Ortostik Prostetik canggih.

3. Ketentuan pasal 4 huruf a diubah sehingga, pasal 4 berbunyi sebagi berikut :
pasal 4

Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal 3 dibagi dalam kelas-kelas perawatan sebagi berikut :
a.       Kelas Super VIP dan VIP, kamar dengan satu tempat tidur dan fasilitas;
b.      Kelas I, Kamar dengan 2 tempat tidur;
c.       Kelas II, kamar dengan 4 tempat tidur;
d.      Kelas IIIa, kamar dengan 6 tempat tidur;
e.       Kelas IIIb, kamar dengan 6 tempat tidur atau lebih.

4. Ketentuan paal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebai  berikut :

Pasal 10

(1) Besarnya tarip pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Sragen ditentukan berdasarkan perhitungan Unit Cost yang ditetapkan lebih lanjut dengan surat keputusan direktur RSU dengan persetujuan Bupati Sragen.

(2) Tarip pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sragen sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak termasuk biaya bahan dan alat di berlakukan diluar biaya rawat inap.

(3) Biaya bahan dan alat beserta perubahannya sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh direktur Rumah Sakit Umum Sragen.

5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Besarnya tarip pelayanan rawat jalan tingkat pertama ditetapkan sebesar ¼ (seperempat) kali Unit Cost kelas II

(2) Tarip pelayanan rawat jalan tingkat pertama dinyatakan dalam besaran tarip pada karcis harian berlaku untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas jasa sarana rumah sakit dan jasa konsultasi medik dengan perbandingan 1 : 3.

(3) Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan atau tindakan medik sebagaimana dimaksud pasal 3 peraturan daerah ini harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarip.

(3a) Besarnnya Jasa Perawat di poliklinik 7 % dari tarip rawat inap kelas II

(4) Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini yang disesuaikan dengan pengembangan Rumah Sakit Umum Sragen akan diatur lebih lanjut dengan Surat Ketetapan Direktur RSU Sragen dengan persetujuan Bupati Sragen.

6. Ketentuan pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga pasal 14 berbunyi sebagi berikut :

Pasal 14

(1) Besarnya tarip pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan adalaj ½ (seperdua) kali Unit Cost kelas II

(2) Tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam bentuk karcis harian poliklinik untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan konsultasi medik dengan perbandingan 1:3.
(3) Penderita rawat jalan tingkat lanjutan yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medik sebagaimana dimaksud pasal 3 peraturan daaerah ini, harus dibayar sendiri sesuai dengan tarip.

(4) Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini yang disesuaikan dengan pengembangan Rumah Sakit Umum Sragen diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur RSU dengan persetujuan Bupati Sragen.

7. Ketentuan pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan a (satu) ayat yaitu ayat (5a) sehingga pasal 15 sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Besarnya tarip pelayanan raawat inap untuk masing-maasing kelas, sehari ditetapkan sebagi berikut :
a. Kelas IIIb                            = Tidak Dipungut biaya
b. Kelas IIIa                            = 1/3 x Unit Cost kelas II
c. Kelas II                               = Sesuai dengan Unit Cost kelas II
d. Kelas I                                = Sesuai dengan Unit Cost Kelas I
e. Kelas VIP                            = Sesuai dengan Unit Cost kelas VIP
f. Kelas SVIP                          = Sesuai Unit Cost kelas SVIP

(2) Tarip perawatan sehari di Intensive Care Unit (ICU) sesuai dengan Unit Cost ICU, dikenakan biaya sesuai dengan kelas asal penderita dirawat
a. Kelas IIIb                               = -
b. Kelas IIIa                               = Sesuai dengan Unit Cost kelas IIIa
c Kelas II                                   = Sesuai dengan Unit Cost kelas II
d. Kelas I                                   = Sesuai dengan Unit Cost kelas I
e. Kelas VIP                               = Sesuai dengan Unit Cost kelas VIP
f. Kelas S VIP                            = Sesuai dengan Unit Cost S VIP.

(3) Tarip perawatan sehari diruang ICU bagi penderita dari luar yang masuk ke ruang ICU adalah sebesar perawatan ICU untuk kelas II
(4) Tarip pelayanan perawatan observasi 24 jam di instalasi Gawat Darurat ditetapkan sesuai dengan perawatan sehari dikelas II
(5) Tarip perawatan per hari bagi bayi baru lahir normal adalah sebesar 50 % dari perawatan ibunya.
(5a) Tarip perawatan per hari bayi dengan resiko dikenakan biaya sesuai dengan unit cost kelas II dan pengawasan intensif bagi bayi per hari sesuai dengan unit cost kelas I
(6) Tarip perawatan sehari di ruang pemulihan bagi penderita post operatif adalah 1,5 kali tarip perawatn kelas II
(7) Tarip perawatan sehari di ruang pemulihan bagi penderita pasien operatif adalah 1,5 kali tarip perawatn kelas II
(8) Penderita rawat inap yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medik lain sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan dengan tarip.

8. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

(1) Biaya administrasi adalah biaya penganti barang-barang cetak yang dipergunakan untuk catatan medik penderita/pasien.
(2) Biaya Administrasi bagi penderita/pasien rawat inap hanya dipungut satu kali setiap penderita dirawat atau masuk rumah sakit.
(3) Besarnya biaya rawat inap untuk semua kelas perawatan adalah 40 % dari tarip rawat inap per hari dimana penderita dirawat.

9. Ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) , dan ayat (7) diubah sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17
(1) Jasa Visite/pengawasan dokter dikenakan bagi penderita yang dirawat disemua kelas, ICU, dan bagsal bayi baru lahir.
(2) Besarnya jasa Visite/pengawasan dokter ahli untuk semua kelas perawatan adalah 35 % dari tarip rawat inap sehari dimana penderita dirawat.
(3) Visite an pengawasan dokter di ICU dilakukan dokter ahli yang bersangkutan.
(4) Besarnya jasa Visite/pengawasan dokter 35 % sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, sama dengan tarip rawat inap sehari dari tarip rawat inap ICU, kelas sesuai dengan asal penderita dirawat.
(5) Besarnya jasa visite untuk kamar bayi neonatal =
      a. Besarnya jasavisite bayi normal 35 % dari tarip rawat ianap sehari dimana ibu bayi tersebut dirawat.
      b. Besarnya jasa visite bayi beresiko sebesar 35 % dimana bayi dirawat.
(6) Besarnya jasa visite/pengawasan dokter umum adalah 25 % dari tarip kamar sehari.
(7) Besarnya jasa asuhan keperawatan adalah 20 % dari tarip kamar sehari.

10.  Ketentuan pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 19

(1) Tarip pemeriksaan laboratorium klinik merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa sarana rumh sakit dan jasa medik laboratorium.
(2) Jasa sarana rumah sakit adalah 25 % dari jasa medis laboratorium.
(3) Jasa medik laboratorium klinik untuk kelas II adalah 21 % dari tarip kamar kelas II, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk penetapan tarip jenis pemeriksaan yang lain.
(4) Jasa medik laboratorium klinik untuk kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagi berikut :
      a. Kelas IIIb       = Tidak dikenakan jasa laboratorium klinik.
      b. Kelas IIIa untuk semua jenis pemeriksaan
                     = ½ x tarip pemeriksaan laboratorium kelas II
      c. Kelas II          = 0,21 x tarip kamar kelas II
      d. Kelas I/ICU untuk semua jenis pemeriksaan
                     = 1,5 x tarip pemeriksaan laboratorium kelas II
      e. Kelas VIP unuk semua jenis pemeriksaan
                     = 2 x tarip pemeriksaan laboratorium kelas II
      f. Kelas Super VIP untuk semua jenis pemeriksaan
                     = 2 x tarip pemeriksaan laboratorium kelas II
Jenis Tind
SVIP
VIP
KELAS I
KELAS II
KELAS IIIA
KELAS IIIB
Kimia Darah
2,5 x 4.800 = 12.000
2x 4.800 = 9.600
1,5 x 4.800 = 7.200
O,21x23.000=4.800
0,5 x 4.800 = 2.400
-
Hematologi
2,5 x 3.800 = 9.500
2x 3.800 = 7.600
1,5 x 3.800 = 5.700
16,5 %x23.000=3.800
0,5 x 3.800 = 1.900
-
Imunologi
2,5 x 14.000 = 35.000
2x14.000= 28.000
1,5 x 14.000 = 21.000
61,1% x23.000=14.000
0,5x 14.000= 7.000
-
Tinja&Urin
2,5 x 4900 = 12.250
2x 4900 = 7.350
1,5 x 4900 = 7.350
21,2 %x23.000= 4.900
0,5 x 4900 = 2.450
-
Bacteorologi&Sperma
2,5 x 13.200 = 33.000
2 x 13.200 = 26.400
1,5 x 13.200 = 19.800
57,4% x23.000=13.200
0,5x 13.200= 6.600
-
Gula Darah
2,5 x 4750 = 11.875
2 x 4750 = 9.500
1,5 x 4750 = 7.125
20,7 x23.000=4.750
0,5 x 4750 = 2.375
-
(5) Jasa medik laboratorium klinik untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari luar sama dengan tarip pasien asal kelas II dan dikenakan beban karcis poli umum.

11. Ketentuan pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut :

Pasal 21

(1) Tarip pemeriksaan radiognostik merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa rumah sakit, jasa medik (jasa dokter) dan jasa prosessing (jasa radiografer

(2) Biaya bahan ddan alat untuik pemeriksaan radiology dapat meliputi :
      a. Biaya Film
      b. Biaya bahan kontras
      c. Biaya obat dan alat kesehatan
      d. Jasa Medis (jasa dokter)
      e. Prosessing (Jasa radiografer)

(3) Jasa sarana rumah sakit untu semua jenis pemeriksaanradiodiagnostik adalah sebesar 2,5 % dari jasa medis (jasa dokter).

(4) Jasa medik foto non krontras untuk penderita awal inap kelas II adalah sebesar 34,78% dari tarip rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarip jasa medik untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.

(5) Jasa medik radiographer foto non kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 30,4% dari tarip rawat inap sehari kelas II dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarip jasa prosessing untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik

(6) Jasa medik dokter medik cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medik dokter foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip jasa medik untuk satu jenis pelayanan  radiodiagnostik.

(7) Jasa medik dokter medik cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medik radiografertindakan foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip jasa medik untuk jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.

(8) Jasa medik dokter foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,05 kali jasa medik tindakan foto kontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip jasa medik untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.

(9) Jasa medik dokter medik cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medik dokter foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip jasa medik untuk jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.

(10) Jasa medik radiographer foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 0,8 kali tarip rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.

(11) Jasa medik radiographer tindakan cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa radiographer tindakan foto kontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.

(12) Jasa medik dokter dan radiographer radiology unttuk kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa tindakan foto nonkontras
   Kelas IIIb tiidak dikenakan jasa medik kelas
   Kelas IIIa        = Dokter 0,87 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                              Radiografer 0,89 x Jasmed radiographer radiology kelas II
   Kelas I             = Dokter 1,43 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                              Radiografer 1,45 x Jasmed radiographer radiology kelas II
   VIP                 = Dokter 2,59 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                              Radiografer 2,6 x Jasmed radiographer radiology kelas II
   S VIP              = Dokter 3,4 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                              Radiografer 3,5 x Jasmed radiographer radiology kelas II

b. Jasa tindakan cito nonkontras
   Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik kelas
   Kelas IIIa        = Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto nonkontras kelas IIIA
                                     Radiografer 1,25xJasmed radiographer foto nonkontras kelas  IIIA
Kelas I             = Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto non kontras kelas I
                                    Radiografer 1,25xJasmed radiographer foto non kontras kelas I
VIP                 = Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto non kontras kelas VIP
                                    Radiografer 1,25xJasmed radiographer foto non kontras kelas VIP
S VIP                 = Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto non kontras kelas IIIA
                                    Radiografer 1,25xJasmed radiographer foto non kontras  kelas IIIA

c. Jasa tindakan foto kontras
Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik kelas
Kelas IIIa           = Dokter 0,87 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                               Radiografer 0,76 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
Kelas I                = Dokter 1,15 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                               Radiografer 1,20 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
 VIP                   = Dokter 1,20 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                               Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
S VIP                 = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
                               Radiografer 1,30 x Jasmed Radiografer radiology kelas II

d. Jasa tindakan cito kontras
Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik kelas
Kelas IIIa           = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan foto kontras kelas IIIA
                              Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas IIIA
Kelas I                = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan foto kontras kelas I
                              Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas I
VIP                    = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan foto kontras kelas VIP
                              Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas VIP
S VIP                 = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan foto kontras kelas S VIP
                              Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas S VIP
(13) Jasa Medik radiodiagnostik untuk penderita raawat jalan dan rujukan dari luar sama dengan tarip untuk kelas II, dan dikenakan beban karcis poli umum.

12. Judul Bagian Kesepuluh BAB VII dan ketentuan pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut






Bagian Kesepuluh
Tarip Pemeriksaan Elektromedik Diagnostik ECG dan USG

Pasal 22

(1) Tarip pemeriksaan elektromedik diagnostic merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa sarana rumah sakit dan jasa medik.
(2) Tarip Bahan dan alat sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jasa medik (Dokter) untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic USG maupun ECG bagi penderita rawat inap kelas II ditetaokan sebesar 66,5% Unit Cost kelas II.
(4) Jasa prosessing (radiographer) untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic USG bagi penderita rawat inap kelas II ditetapkan sebesar 22 % Unit Cost kelas II.
(5) Jasa Sarana Rumah Sakit untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic ditentukan sebesar 25 % dari jasa medik dokter.
(6) Jasa perawat untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic ECG bagi penderita rawat inap kelas II ditetapkan sebesar 22 % Unit cost kelas II.
(7) Besarnya jasa medik untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic USG bagi kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut :

a. Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik
b. Kelas IIIa                   = Dokter 0,5 x Jasmed pemeriksaan USG kelas II    
                                                Radiografer 0,44 x Jasmed radiographer USG kelas II
c. Kelas I                        = Dokter 1,5 x Jasmed pemeriksaan USG kelas II    
                                                Radiografer 1,5 x Jasmed radiographer USG kelas II
d. Kelas S VIP& VIP    = Dokter 2 x Jasmed pemeriksaan USG kelas II       
                                                Radiografer 2 x Jasmed radiographer USG kelas II

(8) Besarnya jasa medik untuk pemeriksaan elktromedik diagnostic ECG bagi kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut :
      a. Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik
b. Kelas IIIa                   = Dokter 0,5 x Jasmed pemeriksaan ECG kelas II    
                                                Perawat 0,44 x Jasmed radiographer ECG kelas II
c. Kelas I                        = Dokter 1,5 x Jasmed pemeriksaan ECG kelas II    
                                                Perawat 1,5 x Jasmed radiographer ECG kelas II
d. Kelas S VIP& VIP    = Dokter 2 x Jasmed pemeriksaan ECG kelas II       
                                                Perawat 2 x Jasmed radiographer ECG kelas II

(9) Jasa Medik elektromedik diagnostic untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari luar sama dengan tarip pasien asal kelas II khusus untuk pasien kiriman dari luar dibebankan karcis poli umum.

13. Ketentuan pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Tarip pemeriksaan penunjang diagnostic untuk penderita ICU ditetapkan sebesar dua kali tarip pemeriksaan penunjang diagnostic kelas asal dimana penderita telah dirawat sebelumnya.

(2) Tarip penunjang diagnostic untuk penderita yang di luar laangsung masuk ICU disesuaikan dengan tarip perawatan kelas II.

14. Judul Bagian Kedua belas BAB VII dan ketenttuan pasal 24 dihapus.

15. Ketentuan pasal 25 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah menjadi pasal 24. Sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 24

(1) Komponen tarip pelayanan tindakan medik meliputi :
a. Jasa Pelayanan            : Jasa medik operatif, jasa medik anestesi, tindakan        
   khusus dan jasa rumah sakit.
b. Jasa Sarana                 : Bahan dan alat serta fasilitas yang diperlukan untuk                        
     menunjang tindakan tersebut.

(2) Besarnya biaya bhan dan alat diperhitungkan esuai dengan penggunaan pada tiap kali tindakan medis.

(3) Besarnya biaya jasa rumah sakit untuk tindakan medik operatif ditetapkan sebesar 30 % jasa tindakan medik operatif terencana.

(4) Besarnya jasa medik operatif terencana bagi penderita rawat inap di masing-masing kelas ditetapkan sebagi perkalian atas tarip perawatan sehari kelas II, adalah sebai berikut :

KELAS PERAWATAN
JENIS TINDAKAN OPERASI TERENCANA
MINOR
KECIL
SEDANG
BESAR
KHUSUS
S VIP
VIP
I
II
IIIA
IIIB
5 X
4 X
3 X
2 X
1 X
-
12 X
10 X
8 X
6 X
4 X
-
24 X
20 X
16 X
12 X
8 X
-
36 X
30 X
24 X
18 X
12 X
-
48 X
40 X
32 X
24 X
16 X
-

(5) Jasa medis anestesi untuk semua jenis tindakan medik operatif ditetapkan :
a. Jasa medis anestesi 50 % x jasa operator dibagi dokter anestesi 35 % untuk perawat anestesi 15 % ;
b. Bila dokter anestesi tidak ada tanggung jawab diambil alih operator jasa anestesi dialihkan 25 %, operator 25 % untukl perawat anestesi;
c. Jasa medis asisten operator 15 % jasa operator;
d. Anestesi lokal/setempat tidak dikenakan jasa medik.

(6) Untuk tindkan medik operatif cito/akut/tidak terencana, besarnya jasamedik ditambah 50 % dari jasa medik terencana.

KELAS PERAWATAN
JENIS TINDAKAN OPERASI CITO
MINOR
KECIL
SEDANG
BESAR
KHUSUS
S VIP
VIP
I
II
IIIA
IIIB
7,5 X
6 X
4,5 X
3X
1,5 X
-
18 X
15 X
12 X
9 X
6 X
-
36 X
30 X
24 X
18 X
12 X
-
54 X
45 X
36 X
27 X
18 X
-
72 X
60 X
48 X
36 X
24 X
-

(7) Besarnya jasa medik untuk tindakan medik non operatif bagi pnderita rawat inap ditetapkan

KELAS
KECIL
SEDANG
BESAR
S VIP
0,9  X UC KL II
1  X
1,25 X
VIP
0,66 X UC KL II
0,8 X
0,9 X
I
0,28 X UC KL II
0,33 X
0,36 X
II
0,12 X UC KL II
0,15 X
0,17 X
III
0,05 X UC KL II
0,06 X
0,07 X




(8) Besarnya jasa sarana rumah sakit untuk tindakan non operatif bagi penderita rawat inap sebesar 20 % dari besarnya jasa medik.

(9) Besarnya jasa medik non operatif  untuk penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar 36 % jail unit cost kelas II

 (10) Besarnya jasa rumah sakit bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan pada pelaksanaan tindakan khusus ditetapkan 10,8 % kali unit cost kelas II.

 (11)  Besarnya jasa medik untuk tindakan medik operatif dan tindakan medik non operatif di ICU ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikelas asal dimana pasien telah dirawat sebelumnya.

 (12) Besarnya tindakan medik untuk tindakan medik operatif bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar jasa medik tindakan medik operatif kecil kelas II.
 (13) Besarnya biaya jasa sarana rumah sakit pada tindakan medik operatif bag penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar dua kali unit cost kelas IIIA

 (14) Jenis-jenis pelayanan medis yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati atas usulan direktur.

16. Ketentuan pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) diubah menjadi pasal 25, dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 25

(1) Komponen persalinan meliputi :
a. Biaya bahan dan alat :
b. Jasa sarana rumah sakit;
c. Jasa medik.
(2) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai dengan penggunaan untuk masing masing persalinan
(3) Jasa sarana rumah sakit untuk semua jenis persalinan di tetapkan sebesar 40% dari biaya bahan dan alat.
(4) Besarnya jasa medik untuk persalinan fisiologis ditetapkan sebagai perkalian atas tarip perawatan sehari kelas II,sebagai berikut :

KELAS
DOKTER SPESIALIS
DOKTER UMUM
BIDAN
SUPER VIP/VIP
14 X
7 X
4 X
KELAS I
10 X
5 X
3 X
KELAS II
6 X
3 X
2 X
KELAS IIIA
2 X
1 X
0,75 X

(5) Besarnya jasa medik untuk persalinan patologis adalah sebesar jasa medik persalinan fisiologis/normal ditambah 50%

KELAS
DOKTER SPESIALIS
DOKTER UMUM
BIDAN



SUPER VIP/VIP
21 X
10,5 X
6 X


KELAS I
15 X
7,5 X
4,5 X


KELAS II
9 X
4,5 X
2 X


KELAS IIIA
3 X
1,5 X
1,125 X



(6) Biaya pertolongan abortus tampak curettage di tetapkan sama dengan biaya persalinan fisiologis/normal.

KELAS
DOKTER SPESIALIS
DOKTER UMUM
BIDAN




SUPER VIP/VIP
14 X
7 X
4 X



KELAS I
10 X
5 X
3 X



KELAS II
6 X
3 X
2 X



KELAS IIIA
2 X
1 X
0,75 X





(7) Biaya pertolongan abortus dengan curaatage adalah sebesar jasa medik persalinan fisiologis/normal ditambah 50%.

KELAS
DOKTER SPESIALIS
DOKTER UMUM
BIDAN




SUPER VIP/VIP
21 X
10,5 X
6 X



KELAS I
15 X
7,5 X
4,5 X



KELAS II
9 X
4,5 X
2 X



KELAS IIIA
3 X
1,5 X
1,125 X




(7a) Biaya persalinan dengan tindakan sectio caesarea (operatif) ditetapkan sebagi perkalian atas tarip perawatan sehari kelas II, sebagai berikut :

KELAS
JASA MEDIS
ER VIP/VIP
36 X
AS I
30 X
AS II
24 X
AS III A
12 X

(8) Biaya resusitasi dasar untuk persalinan fisologis,patologis maupun sectio caesarea oleh dokter spesialis ditetapkan 30%, oleh dokter umum 20%,oleh bidan/paramedis 15% masing masin dari biaya persalinan fisiologis, fatologis maupun section ceasarea.

    Resusitasi dasar persalinan fisiologis

KELAS
DR. AHLI
DR. UMUM
BIDAN
SUPER VIP/VIP
30%x 322.000 =96.000
20% x 161.000 = 32.200
15% x 92.000 = 13.800
KELAS I
305x 230.500 =69.150
20% x 115.000 = 23.000
15% x 69.000= 10.350
KELAS II
30% x 138.000  = 41.400
20% x 69.000 = 13.800
15% x 46.000 = 6.900
KELAS IIIA
305 x 46.000 = 13.800
20% x 23.000 = 4.600
15% x 17.000 = 2.550





   Resutisasi berat persalinan fisiologis

KELAS
DR. AHLI
DR. UMUM
BIDAN
SUPER VIP/VIP
322.000x60%
=193.200
161.000 x40 %
=64.400
92.000 x 30%
=27.600
KELAS I
230.500x60%
=138.300
115.000 x 40%
=46.000
69.000 x 30%
=20.700
KELAS II
138.000x60%
=82.800
69.000x 40%
=27.600
46.000 x 30%
=13.800
KELAS IIIA
46.000x60%
=27.600
23.000 x 40 %
=9.200
17.000 x 30%
=5.100

   Resusitasi dasar persalinan patologis

KELAS
DR. AHLI
DR. UMUM
BIDAN
SUPER VIP/VIP
483.000 x 30%
=144.900
241.500 X 20 %
=48.300
138.000 x 15%
=20.700
KELAS I
345.000 x 30%
=103.500
172.500 x 20%
=34.500
105.500 x 15 %
=15.525
KELAS II
207.000 x 30%
=62.100
103.500 x 20%
=27.700
46.000 x 15 %
=6.900
KELAS IIIA
69.000 x 30%
=20.700
34.500 x 20 %
=6.900
25.500 x 15%
=3.825

(9) Biaya resutisasi berat untuk persalinan fisiologis,patologis maupun sectio caesarea oleh dokter spesialis ditetapkan 60%, oleh dokter umum 40%, oleh bidan/paramedis 30%, masing masing dari biaya persalinan patologis/fisiologis.

17 Ketentuan pasal 27 diubah menjadi pasal 26 sehingga berbunyi sebagai berikut :


Pasal 26

(1)   Besarnya biaya jasa sarana rumah sakit bagi pelayannan rehabilitasi medik adalah 25% dari unit cost
(2)   Besarnya jasa medik bagi pelayannan rehabilitasi medik sederhana kelas IIIa adalah sebesar 75% dari unit cost.
(3)   Besarnya unit cost rehabilitasi medik kelas II untuk jenis tindakan sederhana adalah Rp.12.400, selanjutnya ditetapkan sebagai dasar perhitungan unit cost lainnya.
(4)   Besarnya unit cost untuk jenis perawatan lainnya adalah sebagai berikut :

KELAS
REHABILITASI MEDIK

SEDERHANA
SEDANG
CANGGIH
III B
-
-
-
III A
0,66 X UC Kelas II
1 X UC Kelas II
1,,2 X UC Kelas II
II
1 X UC Kelas II
1,33 X UC Kelas II
1,5 X UC Kelas II
I
1,33 X UC Kelas II
2 X UC Kelas II
2,5 X UC Kelas II
VIP A/B
2 X UC Kelas II
2,66 X UC Kelas II
3 X UC Kelas II

(5)   Tarif untuk penderita untuk rawat jalan disesuaikan dengan unit cost rawat inap kelas II.

18. ketentuan pasal 28 diubah menjadi pasal 27, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 27

(1)   komponen tarip konsultasi gizi meliputi :
a.Jasa pelayanan konsultasi
b.Biaya bahan dan alat serta biaya brosur

(2)   Besarnya jasa medik konsultasi khusus gizi bagi penderita rawat inap kelas IIIa adalah 30% dari tarif rawat inap kelas IIIa

(3) besarnya jasa medik konsultasi khusus gizi untuk kelas perawatan ,lainnya ditetapkan dengan perkalian jasa medik konsultasi khusus gizi kelas IIIa sebagai berikut :
Kelas II           = 2 kali jasa medik konsultasi gizi kelas IIIa
Kelas I             = 3 kali jasa medik konsultasi gizi kelas IIIa
VIP                 = 5 kali jasa medik konsultasi gizi kelas IIIa
S VIP              = 6 kali jasa medik konsultasi gizi kelas IIIa

(4) Besarnya jasa medik konsultasi khusus gizi bagi penderita bagi penderita rawat jalan ditetapkan sebesar jasa medik konsultasi gizi rawat inap kelas I
(5) Dasar perhitungan tarip jasa konsultasi gizi menggunakan dasar perhitungan tarip kamar kelas IIIa

19. Ketentuan pasal 29 ayat (3) diubah menjadi pasal 28 sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 28

(1)   Komponen biaya pelayanan farmasi meliputi
a.Harga perbekalan farmasi
b.Jasa pelayanan resep (R/) instalasi farmasi.
(2) Harga jual perbekalan farmasi ditetapkan sebeasar harga netto ditambah 20% dari harga beli
(3) Beasarnya jasa pelayanan instalasi farmasi/imbalase tiap R/ditetapkan :
            a.Imbalase resep obat racikan 15% dari tarip kamar kelas IIIa
            b.Imbalase resep non racikan 10% dari tarip kamar kelas IIIa.

20. Judul bagian kedua puluh BAB VII dan ketentuan Pasal 32 diubah,sehingga menjadi pasal 31 berbunyi sebagai berikut :

Bagian Keduapuluh
Tarip pelayanan Gigi dan Mulut

Pasal 31

(1)   Besarnya tarip rawat jalan di poliklinik gigi ditetapkan sebesar ¼ kali unit cost kelas II untuk sekali kunjungan.

(2)   Tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diwujudkan dalam bentuk karcis poliklinik untuk satu kali kunjungan meliputi :
a. Jasa sarana rumah sakit
b.Jasa medik

(3)   Apabila membutuhkan bahan dan alat, biaya dikenakan sesuai dengan bahan dan alat yang digunakan.

(4)   Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medik lain sebagaimana dimaksud pasal (3) peraturan daerah ini harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarif.

(5)   Besarnya jasa tindakan medik terapi gigi bagi penderita rawat inap, ditetapkan sebagai perkalian atas tarip perawatan sehari di kelas IIIA :

TINDAKAN
KELAS PERAWATAN
IIIB
IIIA
II
I
VIP A/B
KECIL
-
1 KALI
1,5 KALI
2 KALI
2,5 KALI
SEDANG
-
2 KALI
2,5 KALI
3 KALI
3,5 KALI
BESAR
-
3 KALI
3,5 KALI
4 KALI
4,5 KALI


(6)   Besarnya jasa tindakan medik operatif/bedah mulut oleh dokter spesialis bedah mulut bagi penderita rawat inap atau tindakan terencana ditetapkan sesuai ketentuan pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah ini.
(7)   Besaranya jasa medik untuk tindakan medik operatif oleh dokter spesialis bedah mulutr bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 24.
(8)   Besarnya jasa tindakan medik oleh dokter gigi bagi penderita rawat jalan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pendeita rawat inap kelas IIIA.
(9)   Jasa Visite dan pengawasan bagi penderita rawat inap gigi ditetapkan sesuai dengan ketenmtuan pasal 17 Peraturan Dearah ini.

21. Judul bagian Keduapuluh satu Bab VII dan ketentuan pasal 33 diubah menjadi pasal 32, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Bagia Keduapuluh Satu
Tarif pelayanan Kir, Pengujian Kesehatan dan Visum Et Repertum

Pasal 32

(1) Komponen dan besarnya tarip pemeriksaan kesehatan untuk sekolah atau melamar pekerjaan adalah :
            a. Jasa Medik              : 2/3 kali tarif perawtan kelas IIIA
            b. Jasa Rumah Sakit    : 1/3 kali tarip perawatan kelas IIIA

(2) Komponen dan besarnya tarip pemeriksaan untuk pengujian kesehatan, keperluan asuransi dan perjalanan ke luar negeri adalah :
            a. Jasa Medik              : 2/3 kali tarif perawtan kelas IIIA
            b. Jasa Rumah Sakit    : 1/3 kali tarip perawatan kelas IIIA

(3) Komponen dan besarnya tarip pemeriksaan untuk keperluan naik haji dan pengangkatan pegawai menysesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Pelayan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini diselenggarakan instalansi rawat jalan tingkat pertama.

(5) Komponen tarip pelayanan Visum meliputi :
a.       Jasa Pelayan Medik
b.      Jasa Sarana rumah sakit.
c.       Jasa paramedis dan rekam medik masing-masing 50 %

(6) Besarnya tarip pelayanan visum ditetapkan 2 kali unit cost kelas IIIA dengan perincian sebagai berikut :
      a. Jasa Medik                                         : 1 Kali tarip perawatan kelas IIIA.
      b. Jasa sarana rumah sakit                      : 1/3 Kali tarip perawatan kelas IIIA
c. Jasa paramedis dan rekam medik       : 2/3 Kali tarip perawatan kelas IIIA

22. Judul paragraf 1 Bagian keduapuluh dua BAB VII diubah dan diantara pasal 32 dan pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu pasal 32a, sehingga paragraf 1 dan pasal 32a berbunyi sebagai berikut :

Bagian Keduapuluh dua
Tarif Pelayanan Lain-lain

Paragraf 1
Tarif pemakaian O2 /NO2, Mobil ambulance/ Jenazah

Pasal 32a

Besarnya tarif pemakaian O2  maupun NO2 sesuai dengan penggunaan

23. Judul paragraf 2 Bagian Kedupuluh dua BAB VII dan ketentuan pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Paragraf 2

Tarif Pelayan Informasi, Legaliasi dan praktek Kerja/Penelitian.

Pasal 35
(1)   Besarnya tarif pelayanan informasi ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sragen.
(2)   Biaya legalisasi adalah 6 % unit cost kelas II
(3)   Besarnya tarif pelayanan Praktek kerja sebagi berikut :
a. Siswa D1 – D3 kesehatan sebesar 1,5 unit cost kelas II per bulan.
b.Penelitian Mahasiswa untuk skripsi sebesar 6 kali unit cost kelas II per kegiatan.
c. Praktek karyawan swasta sebesar 2 kali unit cost II per bulan
d.Penelitian siswa kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan..
e. Penelitian siswa non kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan.
f.  Penelitian untuk tesis sebesar 12 kali unit cost kelas II per kegiatan.
g. Jasa sarana dari huruf a s/d f masing-masing kegiatan sebesar 50 % dari tarip

24. Ketentuan pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagia berikut :

Pasal 36

(1)   Pemakaian kamar jenazah bagi openderita yang meninggal dunia di rumah sakit umum sragen dikenakan biaya ½ kali unit cost kelas I
(2)   Pemakaian kamar jenazah setelah 2 jam pertama dikenakan biaya per hari sebesar 1 kali unit cost kelas II.
(3)   Penitipan jenazah dari luar dikenakan biaya per hari sebesar 1 kalli unit cost kelas II
(4)   Perawatan jenazah dikenakan biaya sebesar 10 kali unit cost kelas II
(5)   Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenazah.
(6)   Petugas perawatan jenazah diberikan jasa sebesar 50 % dari tarif perawatan janazah.

25. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 37

Setiap penunggu pasien/penderita yang bermalam di rumah sakit umum sragen dikenakan biaya 4 % per hari dari tarif perawatan dimana penderita/pasien dirawat.

26. Ketentuan pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 38

 Tarif pencucian linen dan pakaian penderita pasien per hari rawat ditetapkan sebesar 1/6 kali unit cost kelas IIIa per kilogram pakaian

27. Ketentuan pasal 39 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga pasal 39 berbunyi sebagai berikut :

(1)   Kepada penderita/pasien PT. (Persero) ASKES dan atau keluarganyan dikenakan iuran biaya  (cost sharing) pada pelayanan berikut :
a.       Rawat jalan tingkat lanjutan.
b.      Rawat Inap
c.       Pelayanan Gawat Darurat
d.      Pelayanan Persalinan
e.       Pelayanan lain diluar paket pelayanan yan ditentukan  PT (Persero) ASKES.

(2)   Besarnya iuran biaya ditetapkan berdasarkan ketetapan direktur dengan Kepala Kantor Perwakilan Cabang PT. (Persero) ASKES.

(3)   Iuran biaya sebagimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan penerimaan yang ditarik langsung oleh rumah sakit umum sragen setelah ditetapkan dan diberlakukan dengan keputusan Bupati Sragen.

(4)   Pembagian Jasa Askes diatur oleh surat Keputusan Direktur.

28. Ketentuan pasal 47 ayat (2), ayat (3) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut :




Pasal 47

(1)   Pendapatan RSUD terdiri atas pendapatan fungsional dan non fiungsional, dari pendapatan tersebutt sebesar 5 % disetor ke kas Daerah sebagai pendapatan Asli Daerah.
(2)   Penerimaan fungsional setelah dipotong sesuai dengan ayat (1) pasal ini pengelolaannya dilakukan secara langsung oleh RSUD, kecuali untuk jasa medis dan jasa tindakan dengan ketentuan :

a. Untuk semua kelas ditentukan sebagai berikut :
15 % merupakan pendapatan rumah sakit umum sragen, 80 % dikembalikan sebagi jasa medik yang pembagiannya diatur lebih lanjut oleh Direktur.

b. Pengembangan Super VIP dan VIP selanjutnya pembagian jasa medis diatur dengan SK Direktur yang diketahui oleh Bupati Kabupaten Sregen.

(3)         Penerimaan fungsional dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Rawat jalan terdiri atas konsultasi, poliklinik spesialis, umum, gigi, tindakan medis/keperawatan, jasa medis dan jasa sarana.
b.Rawat inap terdiri atas biaya penginapan dsan biaya administrasi termasuk penunggu pasien; visite/konsultasi dokter, tindakan dokter/keperawatan.
c. Penunjang medis terdiri atas farmasi,laboratorium, fisioterapui, radiologi; USG dan ECG, ambulance, alat dan sarana rumah sakit, konsultasi gizi, visum et repertum, dan pemulasaran jenazah.
d.Pelayan ASKES

(4)          Penerimaan non fungsional adalah penerimaan yang berasal selain dari penerimaan fungsional dimaksud ayat (3) pasal ini.
(4a)   Jasa Karyawan non medis dan non paramedis diambillkan sebesar 5 % dari penerimaan bruto RSUD, pembagiannya diatur lebih lanjut dengan SK Direktur.
(5)Pendapatan yang berasal dari klaim Pt (persero) ASKES akan di atur lebih kelanjut oleh direktu RSUD.

29. Ketentuan pasasl 56 diubah, sehingga berbunyi swbagai berikut :

Pasal 56

Hal-hal yang belium diatur dalam peraturan daereah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur leih lenjut dengan Surat Keputusan Direktur.

Pasal II

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan peraturan daerah ini dengan penem,patannya dalam Lembaran Daerah Kebui[taen Sragen.


Disahkan di Sragen
Pada tanggal 17 Nopember 2003

BUPATI SRAGEN



               
UNTUNG WIYONO

Diundangkan di Sragen
Pada tanggal 18 Nopember 2003

SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN



Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 500 047 836


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003
NOMOR 32 SERI C NOMOR I


0 Responses to “Contoh Surat Keputusan Pemerintah | TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN”

Posting Komentar

Histats