PEMERINTAH
KABUPATEN SRAGEN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SRAGEN
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN
DAERAH
KABUPATEN SRAGEN NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
BUPATI SRAGEN
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan masyarakat di bidang
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun
2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa di samping pertimbangan tersebut
di atas dimaksudkan pula untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli
daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut
di atas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus
1950 );
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
3. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo
Undang –undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048 );
4. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 60 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan
Beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3456 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 );
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159b/MEN.KES/PER/III/1998 tentang Rumah Sakit jo Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 145/MEN.KES/PER.1998 tentang Perubahan atas . Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/III/1998 tentang Rumah Sakit ;
9. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993, Nomor 440/4689/PUOD/1993
tentang Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah
Sakit Umum Daerah Bagi Peserta PT (persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan
Anggota Keluarganya sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
510/MNKES/SKB/VI/1996, Nomor 97A Tahun
1996 tentang Perubahan kedua Keputusan
Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993,
Nomor 440/4689/PUOD/1993 tentang Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Bagi Peserta PT (persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Letak Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara
Pemungutan Retribusi Daerah ;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
582/Men.Kes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sragen Nomor
17 Tahun 2000 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000
Nomor 17 Seri B Nomor 03 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32 ).
|
||
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
SRAGEN
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SRAGEN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH
SRAGEN NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 1
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabuapaten Sragen ( Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 17
Seri B Nomor 03 ; Tambahan Lambaran Daerah Nomor 32 ) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Sragen ;
3. Bupati aalah Bupati Sragen;
4. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara merata dengan mengutamakan upaya
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi
dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dalam
suatu tatanan rujukan serata dapat di manfaatkan untuk pendidikan tenaga dan penelitian;
5. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang
menyenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit
dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya;
6. Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sragen yang
selanjutnya disebut Rumah Sakit Umum Sragen adalah Rumah Sakit Umum milik
pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagai unit Swadana Daerah;
7. Unit Daerah adalah satuan kerja daerah yang
diberi wewenang untuk menggunakan semua penerimaan fungsionalnya secara
langsung ;
8. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum
Sragen yang dijabat oleh seorang dokter ;
9. Staf Medik Fungsional dan Instalansi
Kesehatan adalah Satuan Fungsional yang bernaung di bawah Rumah Sakit Umum
Sragen yang bertugas memberikan pelayanan medik atau non medik terhadap
penderita;
10. Pelayanan kesehatan
adalah kegiatan-kegiatan fungsional yang dilakukan oleh Dokter Spesialis,
Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, dan petugas kesehatan lainnya yang
ditujukan kepada penderita untuk mendapatkan kesempurnaan diagnosa, pengobatan,
perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi dari sakitnya dan
akibat-akibatnya;
11. Perawatan adalah
pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh tenaga medis dan paramedik dengan
menggunakan fasilitas-fasilitas RSUD;
12. Pelayanan Rawat Jalan
adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi,
diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya
dengan tanpa menginap di RSUD;
13. Pelayanan Rawat Inap
adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostic, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tanpa menempati
tempat tidur di ruang rawat inap;
14. Pelayan Rawat Darurat
adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secapatnya
untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat;
15. Pelayanan Medik adalah
pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
16. Pengawasan Dokter
adalah Pengawasan Dokter terhaadap penderita yang dirawat;
17. Pengawasan Penunjang
Medik adalah pelayanan kesehatan untuk penunjang penegakan diagnosa dan terapi;
18. Pelayanan Rehabilitasi
Medik dan Rehabilitasi Mental adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit
Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional,
ortotik/prostetik, terapi wicara, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi
serta rehabilitasi lainnya;
19. Pelayanan Medik Gigi
dan Mulut adalah pelayaanan paripurna meliputi penyembuhan dan pemulihan yang
selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan
kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit;
20. Pelayanan konsultasi
penderita oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan atau pengobatan penderita
atau konsultasi antar disiplin ilmu yang dilakukan oleh dokter spesialis untuk
penyembuhan;
21. Pelayanan konsultasi
khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi,
dan konsultasi lainnya;
22. Rujukan penderita
adalah permohonan pemeriksaan dokter spesialis dan sekaligus penyerahan
pengobatan dan atau perawatan serta penanganan selanjutnya dari dokter unit
pelayanan kesehatan kepada dokter unit pelayanan kesehatan lainnya demi
kesembuhan pasien;
23. Visum Et Repertum
adalah surat keterangan dari dokter pemerintah untuk memenuhi permintaan
penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses
penyidikan;
24. Pemulasaran / Perawatan
Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat
yang dilakukan oleh rumah sakit untuk
kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
25. Pola Tarif adalah
Pedoman Dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif Rumah Sakit;
26. Tarif adalah sebagian
atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik dan non medik yang
dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa sebagai imbalan atas jasa pelayanan
yang diterimanya;
27. Jasa Pelayanan atau
Jasa Medis adalah imbalan karena pelaksanaan pelayanan dan kemudahan yang
diberikan kepada orang dalam rangka observasi, diagnolistik, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan medik lainnya yang dikelola RSUD;
28. Jasa sarana atau jasa
rumah sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian
sarana, fasilitas rumah sakit atau jasa rumah sakit, bahan obat, bahan kimia,
dan bahan lainnya atau yang disebut biaya bahan dan alat yang dipergunakan
untuk keperluan pemeriksaan penunjang diagnostik dan atau bahan-bahan yang
dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan,
reahabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya;
29. Visite Dokter adalah
kunjungan dokter kepada penderita yang dirawat;
30. Asuhan keperawatan
adalah bantuan bimbingan, perlindungan yang diberikan oleh perawat dalam praktek
profesinya untuk memenuhi kebutuhan pasien;
31. Tindakan medik adalah
semua tindakan dalam rangka diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/atau
jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan baik menggunakan atau tidak alat
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada
paramedik yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu, meliputi :
a. Berdasarkan tingkat
kegawatannya, yaitu tindakan medik terencana dan tindakan medik tidak (non)
terencana;
b. Berdasarkan resiko dan beratnya tindakan
/kesulitan, yaitu tindakan kecil,
ringan, besar, dan khusus;
c. Berdasarkan klasifikasi teknis intervensi
medis adalah tindakan medik operatif (Pembedahan) dan non operatif (non
pembedahan)
32. Bahan dan alat adalah
bahan kimia / obat untuk kesehatan (habis pakai), bahan radiology, dan
bahan-bahan lainnya yang digunakan secara langsung untuk keperluan observasi,
diagnostik, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan
lainnya yang disediakan oleh RSUD;
33. Penerimaaan fungsional
rumah sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagi imbalan atas pelayan baik
berupa barang dan atau jasa yang diberikan rumah sakit dalam menjalankan
fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya;
34. Dana RSU swadana adalah
penerimaan fungsional dan non fungsional yang diterima oleh rumah sakit swadana
yang bersangkutan dengan kegiatan pemberian pelayanan jasa;
35. Unit cost adalah hasil
perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan rumah sakit;
36. Peserta PT. Persero
Asuransi Kesehatan Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pensiunan Pegawai Negeri
/ TNI beserta anggota keluarganya yang memeliki Kartu Tanda Pengenal PT.
Persero ASKES Indonesia yang sah;
37. Veteran adalah mereka
yang termasud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1960 (Lembaran Negara Nomor 101) beserta keluarganya dan memiliki tanda
pengenal yang sah;
38. Perintis Kemerdekaan
adalah mereka yang termaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 (Lembaran Negara Nomor 101)
beserta keluarga dan memiliki tanda pengenal yang sah;
39. Penjamin adalah orang
atau badan sebagai penanggung retribusi pelayanan kesehatan dari seseorang yang
menggunakan/mendapatkan pelayanana kesehatan di RSUD;
40. Retribusi adalah
Retribusi Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun
1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi;
41. Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan;
42. Retribusi Jasa Umum
adalah retribusi atas jasa yang disedikan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan;
43. Retribusi Pelayanan
Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pungutuan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD;
44. Wajib Retribusi adalah
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atu pemotong retribusi
tertentu;
45. Surat Pemberitahuan
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan
oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang
terutang;
46. Surat Ketetapan
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang
menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
47. Masa Retribusi adalah
suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi
untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
48. Perhitungan retribusi
adalah perincian besaranya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi
baik retribusi pokok, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran maupun
sanksi;
49. Orang yang kurang mampu
adalah mereka yang kurang mampu membayar sebagian biaya pelayanan yang
dibukttikan dengan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan dan diketahui Camat;
50. Orang yang tidak Mampu
adalah ;
1) Mereka yang tidak mampu
membayar keseluruhan dari biaya pelayanan yang dibukktikan dengan surat
keterangan dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat;
2) Mereka yang dikelola
oleh badan sosial/Rumah Yatim Piatu dengan membawa surat keterangan dari
badan/instansi yang berwenang;
3) Orang-orang terlantar
dan tidak diketahui identitasnya.
51. Penderita Tahanan
adalah penderita yang sedang dalam penahanan yang berwajib;
52. Penderita kehakiman
adalah narapidana.
2. Ketentuan pasal 3 ayat
(4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11) diubah sehingga pasal 3 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Sragen dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga paramedic dan tenaga non
paramedic yang bertugas di Instalansi Kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini dikenakan tarip / biaya dikelompokan kedalam pelayanan
sebagai berikut :
a. Pelayanan Rawat Jalan
b.Pelayanan Gawat Darurat
c. Pelayanan Rawat Inap
d.Pelayanan Penunjang Medik
e. Pelayanan Instansi Farmasi
f. Pelayanan Lain-lain
(3) Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf a pasal ini meliputi::
a. Rawat jalan tingkat pertama dilaksanakan oleh
Dokter Umum atau Dokter Gigi
b.Rawat
jalan tingkat lanjutan dilaksanakan oleh Dokter Spesialis
(4) Pelayanan gawat darurat sebagaimana yang
dimaksud ayat (2) huruf b pasal ini diselengarakan di Instalansi gawat darurat
secara terus menerus selama 24 jam, dilakukan oleh dokter umum yang selama
berdinas sebagai dokter jaga RSUD Sragen wajib tinggal di Rumah Sakit dengan
tanggung jawab meliputi :
a. Pelayanan penderita baru di Instalansi Gawat Darurat;
b.Pelayanan perawatan observasi 24 jam;
c. Pengawasan penderita rawat inap di semua kelas, di luar jam kerja.
(5) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf c pasal ini meliputi:
a. Unit Penyakit Anak dan Perinatologi;
b.Unit
Penyakit Bedah;
c. Unit penyakit Dalam;
d.Unit
penyakit Kandungan dan Kebidanan;
e. Unit penyakit Hidung, Tenggorokan dan Telinga;
f. Unit penyakit Kulit dan Kelamin;
g. Unit penyakit Syaraf;
h. Unit penyakit Gigi dan Mulut;
i. Ubit Perawatan Intensif;
j. Unit lain: Yang mungkin diadakan sesuai
dengan perkembangan Rumah Sakit Umum Sragen.
(6) Pelayanan Penunjang medik sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d pasal ini
Meliputi :
a. Pemeriksaan Patologi Klinik;
b.Pemeriksaan
Patologi Anatomi;
c. Pemeriksaan Radiologik Diagnostik;
d.Pemeriksaan
Elektromedik Diagnostik;
e. Pemeriksaan Diagnostik dengan peralatan canggih
dan elektromedik lain yang mungkin diadakan sesuai dengan perkembangan
pelayanan Rumah Sakit Umum Sragen.
(7) Pelayanan Farmasi sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf e pasal ini diselenggarakan oleh Instalansi farmasi RSUD Sragen,
yang meliputi penyediaaan obat, bahan reagen, bahan habis pakai, dan alat
kesehatan.
(8) Pelayanan lain-lain di Rumah Sakit Umum
Sragen sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f pasal ini meliputi :
a. Mobil Ambulance;
b.Mobil Jenazah;
c. Pelayanan Visum Et Repertum;
d.Pelayanan Informasi;
e. Perawatan dan Pemulasaran Jenazah;
f. Penunggu Pasien;
g. Pencucian linen dan pakaian;
h. Pelayanan bagi peserta PT. ASKES dan anggota keluarganya.
(9) Jenis-jenis pelayan kesehatan yang
dikenakan tarif/biaya pada pelayanan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud ayat (3)
pasal ini terdiri:
a. Pelayanan Medik;
b.Pelayanan Penunjang Diagnostik;
c. Pelayanan Tindakan Medik;
d.Pelayanan Tindakan Non Medik;
e. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
f. Pelayanan Konsultasi Medik Penderita/Pasien;
g. Pelayanan Konsultasi Khusus Gizi;
h. Pelayanan Gigi dan Bedah Mulut;
i. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/Kir dan Pengujian Kesehatan.
(10) Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang
dikenakan tarif/biaya pada pelayanan Rawat Inap sebagamana dimaksud ayat
(5) pasal ini terdiri dari :
a. Pelayanan Medik;
b.Pelayan Perawatan intensif (Intensive
Care Unit);
c. Pelayan Visite dan pengawasan Dokter;
d.Pelayanan Penunjang Diagnostik;
e. Pelayanan Tindakan Medik;
f. Pelayanan Tindakan Non Medik;
g. Pelayanan Persalinan;
h. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
i. Pelayanan Konsultasi Medik Penderita/Pasien;
j. Pelayanan Konsultasi Khusus Gizi;
k.Pelayanan Gigi dan Bedah Mulut;
l. Asuhan Keperawatan
(11) Penderita yang menjalani perawatan pada
Unit-unit rawat inap sebagaimana di
maksud ayat (5) pasal ini dikenakan biaya :
a. Pelayanan Rawat Inap;
b.Biaya Administrasi;
c. Jasa Konsultasi Medik;
d.Jasa Visite;
e. Perawatan Khusus Dokter;
f. Asuhan Keperawatan;
g. Penunggu Pasien.
(12) Visum Et Repertum sebagaimana dimaksud
ayat (8) huruf c pasal ini ditertibkan bila ada permintaan tertulis oleh pihak
berwenang, meliputi :
a. Visum Et Repertum untuk kepentingan Pengadilan;
b.Visum Et Repertum untuk kepentingan
Asuransi Kesehatan.
(13) Pelayanan Informasi sebagaiman dimaksud
pada ayat (8) huruf d pasal ini diberikan kepada yang bersangkutan atas
persetujuan direktur atau petugas yang wewenang secara tertulis meliputi
pengolahan data pelayanan kesehatan dan data lain yang bersumber dari Rumah
Sakit selain untuk kepentingan dinas yang bersifat rutin.
(14) Pelayanan Kir dan pengujian kesehatan
sebagaimana dimaksud ayat (9) huruf
I
pasal ini meliputi :
a. Pemeriksaan Kesehatan untuk Sekolah;
b.Pemeriksaan Kesehatan untuk melamar
kerja;
c. Pemeriksaan Kesehatan untuk asuransi dan perjalanan ke luar negeri;
d.Pemeriksaan Kesehatan untuk Haji dan
pengangkatan Pegawai.
(15) Pelayanan persalinan sebagaiman dimaksud
ayat (10) huruf h pasal ini dapat dilaksanakan oleh Dokter ahli, dokter umum,
bidan, atau paramedis sesuai indikasi mediknya sebagaimana berikut :
a. Persalinan normal/fisiologis : oleh bidan. Dokter
umum, dokter ahli sesuai dengan permintaan penderita;
b.Persalinan
Patoligis : Dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dokter ahli.
(16) Pelayanan rehabilitasi medik sebagaimana
dimaksud ayat (10) huruf I pasal ini dikelompokan menjadi :
a. Rehabilitasi medik sederhana;
b.Rehabilitasi medik sedang;
c. Ortostik Prostetik Sederhana;
d.Ortostik Prostetik sedang;
e. Ortostik Prostetik canggih.
3. Ketentuan pasal 4 huruf a diubah
sehingga, pasal 4 berbunyi sebagi berikut :
pasal 4
Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum
Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal 3 dibagi dalam kelas-kelas
perawatan sebagi berikut :
a.
Kelas Super VIP dan VIP,
kamar dengan satu tempat tidur dan fasilitas;
b.
Kelas I, Kamar dengan 2
tempat tidur;
c.
Kelas II, kamar dengan 4
tempat tidur;
d.
Kelas IIIa, kamar dengan 6
tempat tidur;
e.
Kelas IIIb, kamar dengan 6
tempat tidur atau lebih.
4.
Ketentuan paal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebai berikut :
Pasal 10
(1)
Besarnya tarip pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Sragen ditentukan
berdasarkan perhitungan Unit Cost yang ditetapkan lebih lanjut dengan surat
keputusan direktur RSU dengan persetujuan Bupati Sragen.
(2)
Tarip pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sragen sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini tidak termasuk biaya bahan dan alat di berlakukan diluar biaya rawat
inap.
(3)
Biaya bahan dan alat beserta perubahannya sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal
ini ditetapkan lebih lanjut oleh direktur Rumah Sakit Umum Sragen.
5.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan antara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1)
Besarnya tarip pelayanan rawat jalan tingkat pertama ditetapkan sebesar ¼
(seperempat) kali Unit Cost kelas II
(2)
Tarip pelayanan rawat jalan tingkat pertama dinyatakan dalam besaran tarip pada
karcis harian berlaku untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas
jasa sarana rumah sakit dan jasa konsultasi medik dengan perbandingan 1 : 3.
(3)
Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan atau tindakan medik
sebagaimana dimaksud pasal 3 peraturan daerah ini harus dibayar tersendiri
sesuai dengan tarip.
(3a)
Besarnnya Jasa Perawat di poliklinik 7 % dari tarip rawat inap kelas II
(4)
Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan
sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini yang disesuaikan dengan pengembangan
Rumah Sakit Umum Sragen akan diatur lebih lanjut dengan Surat Ketetapan
Direktur RSU Sragen dengan persetujuan Bupati Sragen.
6.
Ketentuan pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga pasal 14
berbunyi sebagi berikut :
Pasal 14
(1)
Besarnya tarip pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan adalaj ½ (seperdua) kali
Unit Cost kelas II
(2)
Tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam bentuk karcis
harian poliklinik untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas jasa
sarana rumah sakit dan jasa pelayanan konsultasi medik dengan perbandingan 1:3.
(3)
Penderita rawat jalan tingkat lanjutan yang memerlukan jenis pelayanan
kesehatan dan atau tindakan medik sebagaimana dimaksud pasal 3 peraturan
daaerah ini, harus dibayar sendiri sesuai dengan tarip.
(4)
Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan
sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini yang disesuaikan dengan pengembangan
Rumah Sakit Umum Sragen diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur RSU
dengan persetujuan Bupati Sragen.
7.
Ketentuan pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan a (satu) ayat yaitu ayat (5a) sehingga pasal 15 sebagai
berikut :
Pasal 15
(1)
Besarnya tarip pelayanan raawat inap untuk masing-maasing kelas, sehari
ditetapkan sebagi berikut :
a.
Kelas IIIb =
Tidak Dipungut biaya
b.
Kelas IIIa =
1/3 x Unit Cost kelas II
c.
Kelas II =
Sesuai dengan Unit Cost kelas II
d. Kelas
I = Sesuai
dengan Unit Cost Kelas I
e.
Kelas VIP =
Sesuai dengan Unit Cost kelas VIP
f.
Kelas SVIP =
Sesuai Unit Cost kelas SVIP
(2)
Tarip perawatan sehari di Intensive Care Unit (ICU) sesuai dengan Unit Cost
ICU, dikenakan biaya sesuai dengan kelas asal penderita dirawat
a. Kelas IIIb = -
b. Kelas IIIa = Sesuai dengan Unit Cost kelas IIIa
c Kelas II =
Sesuai dengan Unit Cost kelas II
d. Kelas I =
Sesuai dengan Unit Cost kelas I
e.
Kelas VIP =
Sesuai dengan Unit Cost kelas VIP
f.
Kelas S VIP =
Sesuai dengan Unit Cost S VIP.
(3) Tarip perawatan sehari diruang ICU bagi
penderita dari luar yang masuk ke ruang ICU adalah sebesar perawatan ICU untuk
kelas II
(4) Tarip pelayanan perawatan observasi 24 jam
di instalasi Gawat Darurat ditetapkan sesuai dengan perawatan sehari dikelas II
(5) Tarip perawatan per hari bagi bayi baru
lahir normal adalah sebesar 50 % dari perawatan ibunya.
(5a) Tarip perawatan per hari bayi dengan resiko
dikenakan biaya sesuai dengan unit cost kelas II dan pengawasan intensif bagi
bayi per hari sesuai dengan unit cost kelas I
(6) Tarip perawatan sehari di ruang pemulihan
bagi penderita post operatif adalah 1,5 kali tarip perawatn kelas II
(7) Tarip perawatan sehari di ruang pemulihan
bagi penderita pasien operatif adalah 1,5 kali tarip perawatn kelas II
(8) Penderita rawat inap yang memerlukan jenis
pelayanan kesehatan dan atau tindakan medik lain sebagaimana dimaksud pada
pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan dengan
tarip.
8. Ketentuan
Pasal 16 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Biaya administrasi adalah biaya penganti
barang-barang cetak yang dipergunakan untuk catatan medik penderita/pasien.
(2) Biaya Administrasi bagi penderita/pasien
rawat inap hanya dipungut satu kali setiap penderita dirawat atau masuk rumah
sakit.
(3) Besarnya biaya rawat inap untuk semua kelas
perawatan adalah 40 % dari tarip rawat inap per hari dimana penderita dirawat.
9. Ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6) , dan ayat (7) diubah sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 17
(1) Jasa Visite/pengawasan dokter dikenakan bagi
penderita yang dirawat disemua kelas, ICU, dan bagsal bayi baru lahir.
(2) Besarnya jasa Visite/pengawasan dokter ahli
untuk semua kelas perawatan adalah 35 % dari tarip rawat inap sehari dimana
penderita dirawat.
(3)
Visite an pengawasan dokter di ICU dilakukan dokter ahli yang bersangkutan.
(4)
Besarnya jasa Visite/pengawasan dokter 35 % sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pasal ini, sama dengan tarip rawat inap sehari dari tarip rawat inap ICU, kelas
sesuai dengan asal penderita dirawat.
(5)
Besarnya jasa visite untuk kamar bayi neonatal =
a. Besarnya jasavisite bayi normal 35 %
dari tarip rawat ianap sehari dimana ibu bayi tersebut dirawat.
b. Besarnya jasa visite bayi beresiko
sebesar 35 % dimana bayi dirawat.
(6)
Besarnya jasa visite/pengawasan dokter umum adalah 25 % dari tarip kamar
sehari.
(7)
Besarnya jasa asuhan keperawatan adalah 20 % dari tarip kamar sehari.
10.
Ketentuan pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(1)
Tarip pemeriksaan laboratorium klinik merupakan pembayaran atas biaya bahan dan
alat, jasa sarana rumh sakit dan jasa medik laboratorium.
(2)
Jasa sarana rumah sakit adalah 25 % dari jasa medis laboratorium.
(3)
Jasa medik laboratorium klinik untuk kelas II adalah 21 % dari tarip kamar
kelas II, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk penetapan tarip jenis
pemeriksaan yang lain.
(4)
Jasa medik laboratorium klinik untuk kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagi
berikut :
a. Kelas IIIb = Tidak dikenakan jasa laboratorium klinik.
b. Kelas IIIa untuk semua jenis pemeriksaan
= ½ x tarip pemeriksaan
laboratorium kelas II
c. Kelas II = 0,21 x tarip kamar kelas II
d. Kelas I/ICU untuk semua jenis
pemeriksaan
= 1,5 x tarip pemeriksaan
laboratorium kelas II
e. Kelas VIP unuk semua jenis pemeriksaan
= 2 x tarip pemeriksaan
laboratorium kelas II
f. Kelas Super VIP untuk semua jenis
pemeriksaan
= 2 x tarip pemeriksaan laboratorium kelas II
Jenis Tind
|
SVIP
|
VIP
|
KELAS I
|
KELAS II
|
KELAS IIIA
|
KELAS IIIB
|
Kimia Darah
|
2,5 x 4.800 = 12.000
|
2x 4.800 = 9.600
|
1,5 x 4.800 = 7.200
|
O,21x23.000=4.800
|
0,5 x 4.800 = 2.400
|
-
|
Hematologi
|
2,5 x 3.800 = 9.500
|
2x 3.800 = 7.600
|
1,5 x 3.800 = 5.700
|
16,5 %x23.000=3.800
|
0,5 x 3.800 = 1.900
|
-
|
Imunologi
|
2,5 x 14.000 = 35.000
|
2x14.000= 28.000
|
1,5 x 14.000 = 21.000
|
61,1% x23.000=14.000
|
0,5x 14.000= 7.000
|
-
|
Tinja&Urin
|
2,5 x 4900 = 12.250
|
2x 4900 = 7.350
|
1,5 x 4900 = 7.350
|
21,2 %x23.000= 4.900
|
0,5 x 4900 = 2.450
|
-
|
Bacteorologi&Sperma
|
2,5 x 13.200 = 33.000
|
2 x 13.200 = 26.400
|
1,5 x 13.200 = 19.800
|
57,4% x23.000=13.200
|
0,5x 13.200= 6.600
|
-
|
Gula Darah
|
2,5 x 4750 = 11.875
|
2 x 4750 = 9.500
|
1,5 x 4750 = 7.125
|
20,7 x23.000=4.750
|
0,5 x 4750 = 2.375
|
-
|
(5) Jasa medik laboratorium klinik untuk penderita rawat jalan
(poliklinik) dan kiriman dari luar sama dengan tarip pasien asal kelas II dan
dikenakan beban karcis poli umum.
11. Ketentuan pasal 21 diubah,
sehingga berbunyi sebagi berikut :
Pasal 21
(1) Tarip pemeriksaan radiognostik merupakan pembayaran atas biaya
bahan dan alat, jasa rumah sakit, jasa medik (jasa dokter) dan jasa prosessing
(jasa radiografer
(2) Biaya bahan ddan alat
untuik pemeriksaan radiology dapat meliputi :
a. Biaya Film
b. Biaya bahan kontras
c. Biaya obat dan alat kesehatan
d. Jasa Medis (jasa dokter)
e. Prosessing (Jasa radiografer)
(3) Jasa sarana rumah sakit
untu semua jenis pemeriksaanradiodiagnostik adalah sebesar 2,5 % dari jasa
medis (jasa dokter).
(4) Jasa medik foto non
krontras untuk penderita awal inap kelas II adalah sebesar 34,78% dari tarip
rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan
tarip jasa medik untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(5) Jasa medik radiographer
foto non kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 30,4% dari tarip
rawat inap sehari kelas II dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan
tarip jasa prosessing untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik
(6) Jasa medik dokter medik
cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali
jasa medik dokter foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar
perhitungan tarip jasa medik untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(7) Jasa medik dokter medik
cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali
jasa medik radiografertindakan foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagi
dasar perhitungan tarip jasa medik untuk jasa radiographer untuk satu jenis
pelayanan radiodiagnostik.
(8) Jasa medik dokter foto
kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,05 kali jasa medik
tindakan foto kontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan tarip
jasa medik untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(9) Jasa medik dokter medik
cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali
jasa medik dokter foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar
perhitungan tarip jasa medik untuk jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan
radiodiagnostik.
(10) Jasa medik radiographer
foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 0,8 kali tarip
rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagi dasar perhitungan
tarip jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(11) Jasa medik radiographer
tindakan cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar
1,25 kali jasa radiographer tindakan foto kontras, dan kemudian ditetapkan
sebagi dasar perhitungan tarip jasa radiographer untuk satu jenis pelayanan
radiodiagnostik.
(12) Jasa medik dokter dan
radiographer radiology unttuk kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai
berikut :
a. Jasa tindakan foto
nonkontras
Kelas IIIb tiidak dikenakan jasa medik kelas
Kelas IIIa = Dokter
0,87 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
Radiografer
0,89 x Jasmed radiographer radiology kelas II
Kelas I = Dokter
1,43 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
Radiografer 1,45 x Jasmed radiographer radiology kelas II
VIP =
Dokter 2,59 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
Radiografer 2,6 x Jasmed radiographer radiology kelas II
S VIP = Dokter
3,4 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
Radiografer 3,5 x Jasmed radiographer radiology kelas II
b. Jasa tindakan cito
nonkontras
Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik kelas
Kelas IIIa = Dokter
1,25xJasmed pemeriksaan foto nonkontras kelas IIIA
Radiografer 1,25xJasmed radiographer foto
nonkontras kelas IIIA
Kelas I =
Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto non kontras kelas I
Radiografer 1,25xJasmed
radiographer foto non kontras kelas I
VIP =
Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto non kontras kelas VIP
Radiografer 1,25xJasmed
radiographer foto non kontras kelas VIP
S VIP = Dokter 1,25xJasmed pemeriksaan foto non kontras
kelas IIIA
Radiografer 1,25xJasmed
radiographer foto non kontras kelas IIIA
c. Jasa tindakan foto
kontras
Kelas IIIb tidak dikenakan
jasa medik kelas
Kelas IIIa = Dokter 0,87 x Jasmed pemeriksaan
radiology kelas II
Radiografer 0,76 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
Kelas I = Dokter 1,15 x Jasmed
pemeriksaan radiology kelas II
Radiografer 1,20 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
VIP =
Dokter 1,20 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas II
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
S VIP = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan radiology kelas
II
Radiografer 1,30 x Jasmed Radiografer radiology kelas II
d. Jasa tindakan cito
kontras
Kelas IIIb tidak dikenakan
jasa medik kelas
Kelas IIIa = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan
foto kontras kelas IIIA
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer
Radiologi foto kontras kelas IIIA
Kelas I = Dokter 1,25 x Jasmed
pemeriksaan foto kontras kelas I
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer
Radiologi foto kontras kelas I
VIP = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan foto kontras
kelas VIP
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer
Radiologi foto kontras kelas VIP
S VIP = Dokter 1,25 x Jasmed pemeriksaan foto kontras
kelas S VIP
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer
Radiologi foto kontras kelas S VIP
(13) Jasa Medik
radiodiagnostik untuk penderita raawat jalan dan rujukan dari luar sama dengan
tarip untuk kelas II, dan dikenakan beban karcis poli umum.
12. Judul Bagian Kesepuluh
BAB VII dan ketentuan pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Bagian
Kesepuluh
Tarip
Pemeriksaan Elektromedik Diagnostik ECG dan USG
Pasal 22
(1) Tarip pemeriksaan
elektromedik diagnostic merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa
sarana rumah sakit dan jasa medik.
(2) Tarip Bahan dan alat
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jasa medik (Dokter)
untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic USG maupun ECG bagi penderita rawat
inap kelas II ditetaokan sebesar 66,5% Unit Cost kelas II.
(4) Jasa prosessing
(radiographer) untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic USG bagi penderita
rawat inap kelas II ditetapkan sebesar 22 % Unit Cost kelas II.
(5) Jasa Sarana Rumah Sakit
untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic ditentukan sebesar 25 % dari jasa
medik dokter.
(6) Jasa perawat untuk
pemeriksaan elektromedik diagnostic ECG bagi penderita rawat inap kelas II ditetapkan
sebesar 22 % Unit cost kelas II.
(7) Besarnya jasa medik
untuk pemeriksaan elektromedik diagnostic USG bagi kelas perawatan lainnya
ditetapkan sebagai berikut :
a. Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik
b. Kelas IIIa =
Dokter 0,5 x Jasmed pemeriksaan USG kelas II
Radiografer 0,44 x Jasmed radiographer USG
kelas II
c. Kelas I =
Dokter 1,5 x Jasmed pemeriksaan USG kelas II
Radiografer 1,5 x Jasmed radiographer USG
kelas II
d. Kelas S VIP& VIP = Dokter 2 x Jasmed pemeriksaan USG kelas II
Radiografer 2 x Jasmed radiographer USG
kelas II
(8) Besarnya jasa medik
untuk pemeriksaan elktromedik diagnostic ECG bagi kelas perawatan lainnya
ditetapkan sebagai berikut :
a. Kelas IIIb tidak dikenakan jasa medik
b. Kelas IIIa =
Dokter 0,5 x Jasmed pemeriksaan ECG kelas II
Perawat 0,44 x Jasmed radiographer ECG kelas
II
c. Kelas I =
Dokter 1,5 x Jasmed pemeriksaan ECG kelas II
Perawat 1,5 x Jasmed radiographer ECG kelas
II
d. Kelas S VIP& VIP = Dokter 2 x Jasmed pemeriksaan ECG kelas II
Perawat 2 x Jasmed radiographer ECG kelas II
(9) Jasa Medik elektromedik
diagnostic untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari luar sama
dengan tarip pasien asal kelas II khusus untuk pasien kiriman dari luar
dibebankan karcis poli umum.
13. Ketentuan pasal 23 ayat
(1) diubah, sehingga pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Tarip pemeriksaan
penunjang diagnostic untuk penderita ICU ditetapkan sebesar dua kali tarip
pemeriksaan penunjang diagnostic kelas asal dimana penderita telah dirawat
sebelumnya.
(2) Tarip penunjang
diagnostic untuk penderita yang di luar laangsung masuk ICU disesuaikan dengan
tarip perawatan kelas II.
14. Judul Bagian Kedua
belas BAB VII dan ketenttuan pasal 24 dihapus.
15. Ketentuan pasal 25 ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah menjadi pasal 24. Sehingga
berbunyi sebagai berikut
Pasal 24
(1) Komponen tarip
pelayanan tindakan medik meliputi :
a. Jasa Pelayanan : Jasa medik operatif, jasa medik
anestesi, tindakan
khusus dan jasa rumah sakit.
b. Jasa Sarana : Bahan dan alat serta
fasilitas yang diperlukan untuk
menunjang tindakan tersebut.
(2) Besarnya biaya bhan dan
alat diperhitungkan esuai dengan penggunaan pada tiap kali tindakan medis.
(3) Besarnya biaya jasa
rumah sakit untuk tindakan medik operatif ditetapkan sebesar 30 % jasa tindakan
medik operatif terencana.
(4) Besarnya jasa medik
operatif terencana bagi penderita rawat inap di masing-masing kelas ditetapkan
sebagi perkalian atas tarip perawatan sehari kelas II, adalah sebai berikut :
KELAS PERAWATAN
|
JENIS TINDAKAN
OPERASI TERENCANA
|
||||
MINOR
|
KECIL
|
SEDANG
|
BESAR
|
KHUSUS
|
|
S VIP
VIP
I
II
IIIA
IIIB
|
5 X
4 X
3 X
2 X
1 X
-
|
12 X
10 X
8 X
6 X
4 X
-
|
24 X
20 X
16 X
12 X
8 X
-
|
36 X
30 X
24 X
18 X
12 X
-
|
48 X
40 X
32 X
24 X
16 X
-
|
(5) Jasa medis anestesi untuk semua jenis tindakan medik operatif
ditetapkan :
a. Jasa medis
anestesi 50 % x jasa operator dibagi dokter anestesi 35 % untuk perawat
anestesi 15 % ;
b. Bila dokter anestesi tidak ada tanggung jawab
diambil alih operator jasa anestesi dialihkan 25 %, operator 25 % untukl
perawat anestesi;
c. Jasa medis asisten operator 15 % jasa operator;
d. Anestesi lokal/setempat tidak dikenakan jasa
medik.
(6) Untuk tindkan medik
operatif cito/akut/tidak terencana, besarnya jasamedik ditambah 50 % dari jasa
medik terencana.
KELAS PERAWATAN
|
JENIS TINDAKAN
OPERASI CITO
|
||||
MINOR
|
KECIL
|
SEDANG
|
BESAR
|
KHUSUS
|
|
S VIP
VIP
I
II
IIIA
IIIB
|
7,5 X
6 X
4,5 X
3X
1,5 X
-
|
18 X
15 X
12 X
9 X
6 X
-
|
36 X
30 X
24 X
18 X
12 X
-
|
54 X
45 X
36 X
27 X
18 X
-
|
72 X
60 X
48 X
36 X
24 X
-
|
(7) Besarnya jasa medik untuk tindakan medik non operatif bagi
pnderita rawat inap ditetapkan
KELAS
|
KECIL
|
SEDANG
|
BESAR
|
S VIP
|
0,9 X UC KL II
|
1 X
|
1,25 X
|
VIP
|
0,66 X UC KL II
|
0,8 X
|
0,9 X
|
I
|
0,28 X UC KL II
|
0,33 X
|
0,36 X
|
II
|
0,12 X UC KL II
|
0,15 X
|
0,17 X
|
III
|
0,05 X UC KL II
|
0,06 X
|
0,07 X
|
|
|
|
|
(8) Besarnya jasa sarana rumah sakit untuk tindakan non operatif bagi
penderita rawat inap sebesar 20 % dari besarnya jasa medik.
(9) Besarnya jasa medik non operatif
untuk penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar 36 %
jail unit cost kelas II
(10) Besarnya jasa rumah sakit
bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan pada pelaksanaan tindakan khusus
ditetapkan 10,8 % kali unit cost kelas II.
(11) Besarnya jasa medik untuk tindakan medik
operatif dan tindakan medik non operatif di ICU ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dikelas asal dimana pasien telah dirawat sebelumnya.
(12) Besarnya tindakan medik
untuk tindakan medik operatif bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan
ditetapkan sebesar jasa medik tindakan medik operatif kecil kelas II.
(13) Besarnya biaya jasa sarana
rumah sakit pada tindakan medik operatif bag penderita rawat jalan tingkat
lanjutan ditetapkan sebesar dua kali unit cost kelas IIIA
(14) Jenis-jenis pelayanan
medis yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati atas usulan
direktur.
16. Ketentuan pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(7), dan ayat (8) diubah menjadi pasal 25, dan diantara ayat (7) dan ayat (8)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (9), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
(1) Komponen persalinan
meliputi :
a. Biaya bahan dan alat :
b. Jasa sarana rumah sakit;
c. Jasa medik.
(2) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai
dengan penggunaan untuk masing masing persalinan
(3) Jasa sarana rumah sakit untuk semua
jenis persalinan di tetapkan sebesar 40% dari biaya bahan dan alat.
(4) Besarnya jasa medik untuk persalinan
fisiologis ditetapkan sebagai perkalian atas tarip perawatan sehari kelas
II,sebagai berikut :
KELAS
|
DOKTER SPESIALIS
|
DOKTER UMUM
|
BIDAN
|
SUPER VIP/VIP
|
14 X
|
7 X
|
4 X
|
KELAS I
|
10 X
|
5 X
|
3 X
|
KELAS II
|
6 X
|
3 X
|
2 X
|
KELAS IIIA
|
2 X
|
1 X
|
0,75 X
|
(5) Besarnya jasa medik untuk persalinan
patologis adalah sebesar jasa medik persalinan fisiologis/normal ditambah 50%
KELAS
|
DOKTER SPESIALIS
|
DOKTER UMUM
|
BIDAN
|
|
|
|
SUPER VIP/VIP
|
21 X
|
10,5 X
|
6 X
|
|
|
|
KELAS I
|
15 X
|
7,5 X
|
4,5 X
|
|
|
|
KELAS II
|
9 X
|
4,5 X
|
2 X
|
|
|
|
KELAS IIIA
|
3 X
|
1,5 X
|
1,125 X
|
|
|
(6) Biaya pertolongan abortus tampak
curettage di tetapkan sama dengan biaya persalinan fisiologis/normal.
KELAS
|
DOKTER SPESIALIS
|
DOKTER UMUM
|
BIDAN
|
|
|
|
|
SUPER VIP/VIP
|
14 X
|
7 X
|
4 X
|
|
|
|
|
KELAS I
|
10 X
|
5 X
|
3 X
|
|
|
|
|
KELAS II
|
6 X
|
3 X
|
2 X
|
|
|
|
|
KELAS IIIA
|
2 X
|
1 X
|
0,75 X
|
|
|
|
(7) Biaya pertolongan abortus dengan
curaatage adalah sebesar jasa medik persalinan fisiologis/normal ditambah 50%.
KELAS
|
DOKTER SPESIALIS
|
DOKTER UMUM
|
BIDAN
|
|
|
|
|
SUPER VIP/VIP
|
21 X
|
10,5 X
|
6 X
|
|
|
|
|
KELAS I
|
15 X
|
7,5 X
|
4,5 X
|
|
|
|
|
KELAS II
|
9 X
|
4,5 X
|
2 X
|
|
|
|
|
KELAS IIIA
|
3 X
|
1,5 X
|
1,125 X
|
|
|
|
(7a) Biaya persalinan dengan tindakan
sectio caesarea (operatif) ditetapkan sebagi perkalian atas tarip perawatan
sehari kelas II, sebagai berikut :
KELAS
|
JASA MEDIS
|
ER VIP/VIP
|
36 X
|
AS I
|
30 X
|
AS II
|
24 X
|
AS III A
|
12 X
|
(8) Biaya
resusitasi dasar untuk persalinan fisologis,patologis maupun sectio caesarea
oleh dokter spesialis ditetapkan 30%, oleh dokter umum 20%,oleh bidan/paramedis
15% masing masin dari biaya persalinan fisiologis, fatologis maupun section
ceasarea.
Resusitasi dasar
persalinan fisiologis
KELAS
|
DR. AHLI
|
DR. UMUM
|
BIDAN
|
SUPER VIP/VIP
|
30%x 322.000 =96.000
|
20% x 161.000 = 32.200
|
15% x 92.000 = 13.800
|
KELAS I
|
305x 230.500 =69.150
|
20% x 115.000 = 23.000
|
15% x 69.000= 10.350
|
KELAS II
|
30% x 138.000 = 41.400
|
20% x 69.000 = 13.800
|
15% x 46.000 = 6.900
|
KELAS IIIA
|
305 x 46.000 = 13.800
|
20% x 23.000 = 4.600
|
15% x 17.000 = 2.550
|
Resutisasi berat
persalinan fisiologis
KELAS
|
DR. AHLI
|
DR. UMUM
|
BIDAN
|
SUPER VIP/VIP
|
322.000x60%
=193.200
|
161.000 x40 %
=64.400
|
92.000 x 30%
=27.600
|
KELAS I
|
230.500x60%
=138.300
|
115.000 x 40%
=46.000
|
69.000 x 30%
=20.700
|
KELAS II
|
138.000x60%
=82.800
|
69.000x 40%
=27.600
|
46.000 x 30%
=13.800
|
KELAS IIIA
|
46.000x60%
=27.600
|
23.000 x 40 %
=9.200
|
17.000 x 30%
=5.100
|
Resusitasi dasar
persalinan patologis
KELAS
|
DR. AHLI
|
DR. UMUM
|
BIDAN
|
SUPER VIP/VIP
|
483.000 x 30%
=144.900
|
241.500 X 20 %
=48.300
|
138.000 x 15%
=20.700
|
KELAS I
|
345.000 x 30%
=103.500
|
172.500 x 20%
=34.500
|
105.500 x 15 %
=15.525
|
KELAS II
|
207.000 x 30%
=62.100
|
103.500 x 20%
=27.700
|
46.000 x 15 %
=6.900
|
KELAS IIIA
|
69.000 x 30%
=20.700
|
34.500 x 20 %
=6.900
|
25.500 x 15%
=3.825
|
(9) Biaya
resutisasi berat untuk persalinan fisiologis,patologis maupun sectio caesarea
oleh dokter spesialis ditetapkan 60%, oleh dokter umum 40%, oleh
bidan/paramedis 30%, masing masing dari biaya persalinan patologis/fisiologis.
17 Ketentuan pasal 27 diubah menjadi pasal 26 sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Besarnya
biaya jasa sarana rumah sakit bagi pelayannan rehabilitasi medik adalah 25%
dari unit cost
(2) Besarnya jasa
medik bagi pelayannan rehabilitasi medik sederhana kelas IIIa adalah sebesar
75% dari unit cost.
(3) Besarnya unit
cost rehabilitasi medik kelas II untuk jenis tindakan sederhana adalah
Rp.12.400, selanjutnya ditetapkan sebagai dasar perhitungan unit cost lainnya.
(4) Besarnya unit
cost untuk jenis perawatan lainnya adalah sebagai berikut :
KELAS
|
REHABILITASI MEDIK
|
|
|
SEDERHANA
|
SEDANG
|
CANGGIH
|
|
III B
|
-
|
-
|
-
|
III A
|
0,66 X UC Kelas II
|
1 X UC Kelas II
|
1,,2 X UC Kelas II
|
II
|
1 X UC Kelas II
|
1,33 X UC Kelas II
|
1,5 X UC Kelas II
|
I
|
1,33 X UC Kelas II
|
2 X UC Kelas II
|
2,5 X UC Kelas II
|
VIP A/B
|
2 X UC Kelas II
|
2,66 X UC Kelas II
|
3 X UC Kelas II
|
(5) Tarif untuk
penderita untuk rawat jalan disesuaikan dengan unit cost rawat inap kelas II.
18. ketentuan pasal 28 diubah menjadi pasal 27, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
(1) komponen
tarip konsultasi gizi meliputi :
a.Jasa pelayanan konsultasi
b.Biaya bahan dan alat serta
biaya brosur
(2) Besarnya jasa
medik konsultasi khusus gizi bagi penderita rawat inap kelas IIIa adalah 30%
dari tarif rawat inap kelas IIIa
(3) besarnya
jasa medik konsultasi khusus gizi untuk kelas perawatan ,lainnya ditetapkan
dengan perkalian jasa medik konsultasi khusus gizi kelas IIIa sebagai berikut :
Kelas II = 2 kali jasa medik
konsultasi gizi kelas IIIa
Kelas I = 3 kali jasa
medik konsultasi gizi kelas IIIa
VIP = 5 kali jasa
medik konsultasi gizi kelas IIIa
S VIP = 6 kali jasa medik
konsultasi gizi kelas IIIa
(4) Besarnya jasa medik konsultasi khusus
gizi bagi penderita bagi penderita rawat jalan ditetapkan sebesar jasa medik
konsultasi gizi rawat inap kelas I
(5) Dasar perhitungan tarip jasa
konsultasi gizi menggunakan dasar perhitungan tarip kamar kelas IIIa
19. Ketentuan pasal 29 ayat (3) diubah
menjadi pasal 28 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28
(1) Komponen biaya pelayanan farmasi meliputi
a.Harga perbekalan farmasi
b.Jasa pelayanan resep (R/) instalasi farmasi.
(2) Harga
jual perbekalan farmasi ditetapkan sebeasar harga netto ditambah 20% dari harga
beli
(3) Beasarnya jasa pelayanan instalasi farmasi/imbalase
tiap R/ditetapkan :
a.Imbalase resep obat racikan 15%
dari tarip kamar kelas IIIa
b.Imbalase resep non racikan 10%
dari tarip kamar kelas IIIa.
20. Judul bagian kedua puluh BAB VII dan
ketentuan Pasal 32 diubah,sehingga menjadi pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keduapuluh
Tarip pelayanan Gigi dan Mulut
Pasal 31
(1) Besarnya
tarip rawat jalan di poliklinik gigi ditetapkan sebesar ¼ kali unit cost kelas
II untuk sekali kunjungan.
(2) Tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal
ini diwujudkan dalam bentuk karcis poliklinik untuk satu kali kunjungan
meliputi :
a. Jasa sarana rumah sakit
b.Jasa medik
(3) Apabila
membutuhkan bahan dan alat, biaya dikenakan sesuai dengan bahan dan alat yang
digunakan.
(4) Penderita yang memerlukan jenis pelayanan
kesehatan dan atau tindakan medik lain sebagaimana dimaksud pasal (3) peraturan
daerah ini harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarif.
(5) Besarnya jasa
tindakan medik terapi gigi bagi penderita rawat inap, ditetapkan sebagai perkalian
atas tarip perawatan sehari di kelas IIIA :
TINDAKAN
|
KELAS PERAWATAN
|
||||
IIIB
|
IIIA
|
II
|
I
|
VIP A/B
|
|
KECIL
|
-
|
1 KALI
|
1,5 KALI
|
2 KALI
|
2,5 KALI
|
SEDANG
|
-
|
2 KALI
|
2,5 KALI
|
3 KALI
|
3,5 KALI
|
BESAR
|
-
|
3 KALI
|
3,5 KALI
|
4 KALI
|
4,5 KALI
|
(6) Besarnya jasa
tindakan medik operatif/bedah mulut oleh dokter spesialis bedah mulut bagi
penderita rawat inap atau tindakan terencana ditetapkan sesuai ketentuan pasal
24 ayat (4) Peraturan Daerah ini.
(7) Besaranya
jasa medik untuk tindakan medik operatif oleh dokter spesialis bedah mulutr
bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
pasal 24.
(8) Besarnya jasa
tindakan medik oleh dokter gigi bagi penderita rawat jalan ditetapkan sesuai
ketentuan yang berlaku bagi pendeita rawat inap kelas IIIA.
(9) Jasa Visite dan pengawasan bagi penderita
rawat inap gigi ditetapkan sesuai dengan ketenmtuan pasal 17 Peraturan Dearah
ini.
21. Judul bagian Keduapuluh satu Bab VII
dan ketentuan pasal 33 diubah menjadi pasal 32, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Bagia Keduapuluh Satu
Tarif pelayanan Kir, Pengujian Kesehatan dan Visum
Et Repertum
Pasal 32
(1) Komponen
dan besarnya tarip pemeriksaan kesehatan untuk sekolah atau melamar pekerjaan
adalah :
a. Jasa Medik : 2/3 kali tarif perawtan kelas IIIA
b. Jasa Rumah Sakit : 1/3 kali tarip perawatan kelas IIIA
(2) Komponen dan besarnya tarip
pemeriksaan untuk pengujian kesehatan, keperluan asuransi dan perjalanan ke
luar negeri adalah :
a. Jasa Medik :
2/3 kali tarif perawtan kelas IIIA
b. Jasa Rumah Sakit : 1/3 kali tarip perawatan kelas IIIA
(3) Komponen dan besarnya tarip
pemeriksaan untuk keperluan naik haji dan pengangkatan pegawai menysesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pelayan pelaksanaan seperti yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini diselenggarakan instalansi rawat jalan tingkat
pertama.
(5) Komponen tarip pelayanan Visum
meliputi :
a. Jasa Pelayan Medik
b. Jasa Sarana rumah sakit.
c. Jasa paramedis dan rekam medik
masing-masing 50 %
(6) Besarnya tarip pelayanan visum
ditetapkan 2 kali unit cost kelas IIIA dengan perincian sebagai berikut :
a. Jasa Medik : 1 Kali tarip perawatan
kelas IIIA.
b.
Jasa sarana rumah sakit :
1/3 Kali tarip perawatan kelas IIIA
c. Jasa paramedis dan rekam medik :
2/3 Kali tarip perawatan kelas IIIA
22. Judul paragraf 1 Bagian keduapuluh dua
BAB VII diubah dan diantara pasal 32 dan pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu pasal 32a, sehingga paragraf 1 dan pasal 32a berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keduapuluh dua
Tarif Pelayanan Lain-lain
Paragraf 1
Tarif pemakaian O2 /NO2, Mobil ambulance/ Jenazah
Pasal 32a
Besarnya tarif pemakaian O2 maupun NO2 sesuai dengan
penggunaan
23. Judul
paragraf 2 Bagian Kedupuluh dua BAB VII dan ketentuan pasal 35 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Paragraf 2
Tarif Pelayan Informasi, Legaliasi dan praktek Kerja/Penelitian.
Pasal 35
(1) Besarnya tarif pelayanan informasi
ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sragen.
(2) Biaya legalisasi adalah 6 % unit cost
kelas II
(3) Besarnya tarif pelayanan Praktek kerja
sebagi berikut :
a. Siswa D1 – D3 kesehatan sebesar 1,5 unit cost kelas II per bulan.
b.Penelitian Mahasiswa untuk skripsi
sebesar 6 kali unit cost kelas II per kegiatan.
c. Praktek karyawan swasta sebesar 2 kali unit cost II per bulan
d.Penelitian siswa kesehatan untuk karya
tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan..
e. Penelitian siswa non kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost
kelas II per kegiatan.
f. Penelitian untuk tesis sebesar 12 kali unit cost kelas II per kegiatan.
g. Jasa sarana dari huruf a s/d f masing-masing kegiatan sebesar 50 % dari
tarip
24. Ketentuan
pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagia berikut :
Pasal 36
(1) Pemakaian
kamar jenazah bagi openderita yang meninggal dunia di rumah sakit umum sragen
dikenakan biaya ½ kali unit cost kelas I
(2) Pemakaian
kamar jenazah setelah 2 jam pertama dikenakan biaya per hari sebesar 1 kali
unit cost kelas II.
(3) Penitipan
jenazah dari luar dikenakan biaya per hari sebesar 1 kalli unit cost kelas II
(4) Perawatan jenazah dikenakan biaya sebesar
10 kali unit cost kelas II
(5) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing jenazah.
(6) Petugas perawatan jenazah diberikan jasa
sebesar 50 % dari tarif perawatan janazah.
25. Ketentuan
Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
Setiap penunggu pasien/penderita
yang bermalam di rumah sakit umum sragen dikenakan biaya 4 % per hari dari
tarif perawatan dimana penderita/pasien dirawat.
26. Ketentuan pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 38
Tarif pencucian linen dan pakaian
penderita pasien per hari rawat ditetapkan sebesar 1/6 kali unit cost kelas IIIa per kilogram
pakaian
27. Ketentuan pasal 39 ayat (2) diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga pasal 39 berbunyi sebagai
berikut :
(1) Kepada
penderita/pasien PT. (Persero) ASKES dan atau keluarganyan dikenakan iuran
biaya (cost sharing) pada pelayanan
berikut :
a. Rawat jalan
tingkat lanjutan.
b. Rawat Inap
c. Pelayanan
Gawat Darurat
d. Pelayanan Persalinan
e. Pelayanan lain diluar paket pelayanan yan
ditentukan PT (Persero) ASKES.
(2) Besarnya iuran biaya ditetapkan
berdasarkan ketetapan direktur dengan Kepala Kantor Perwakilan Cabang PT. (Persero)
ASKES.
(3) Iuran biaya
sebagimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan penerimaan yang ditarik
langsung oleh rumah sakit umum sragen setelah ditetapkan dan diberlakukan
dengan keputusan Bupati Sragen.
(4) Pembagian Jasa Askes diatur oleh surat
Keputusan Direktur.
28. Ketentuan
pasal 47 ayat (2), ayat (3) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 47
(1) Pendapatan
RSUD terdiri atas pendapatan fungsional dan non fiungsional, dari pendapatan
tersebutt sebesar 5 % disetor ke kas Daerah sebagai pendapatan Asli Daerah.
(2) Penerimaan fungsional setelah dipotong
sesuai dengan ayat (1) pasal ini pengelolaannya dilakukan secara langsung oleh
RSUD, kecuali untuk jasa medis dan jasa tindakan dengan ketentuan :
a. Untuk semua kelas ditentukan sebagai
berikut :
15 % merupakan pendapatan rumah sakit umum sragen, 80 % dikembalikan sebagi
jasa medik yang pembagiannya diatur lebih lanjut oleh Direktur.
b. Pengembangan Super VIP dan VIP selanjutnya
pembagian jasa medis diatur dengan SK Direktur yang diketahui oleh Bupati
Kabupaten Sregen.
(3) Penerimaan
fungsional dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Rawat jalan terdiri atas konsultasi, poliklinik spesialis, umum, gigi,
tindakan medis/keperawatan, jasa medis dan jasa sarana.
b.Rawat inap terdiri atas biaya penginapan
dsan biaya administrasi termasuk penunggu pasien; visite/konsultasi dokter,
tindakan dokter/keperawatan.
c. Penunjang medis terdiri atas farmasi,laboratorium, fisioterapui, radiologi;
USG dan ECG, ambulance, alat dan sarana rumah sakit, konsultasi gizi, visum et
repertum, dan pemulasaran jenazah.
d.Pelayan
ASKES
(4) Penerimaan non fungsional adalah penerimaan
yang berasal selain dari penerimaan fungsional dimaksud ayat (3) pasal ini.
(4a) Jasa Karyawan non
medis dan non paramedis diambillkan sebesar 5 % dari penerimaan bruto RSUD,
pembagiannya diatur lebih lanjut dengan SK Direktur.
(5)Pendapatan yang berasal dari klaim Pt (persero) ASKES akan di
atur lebih kelanjut oleh direktu RSUD.
29. Ketentuan
pasasl 56 diubah, sehingga berbunyi swbagai berikut :
Pasal 56
Hal-hal yang
belium diatur dalam peraturan daereah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya
diatur leih lenjut dengan Surat Keputusan Direktur.
Pasal II
Peraturan Daerah
ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan daerah ini dengan penem,patannya dalam Lembaran
Daerah Kebui[taen Sragen.
Disahkan di Sragen
Pada tanggal 17 Nopember 2003
BUPATI SRAGEN
UNTUNG WIYONO
Diundangkan di
Sragen
Pada tanggal 18
Nopember 2003
SEKERTARIS DAERAH
KABUPATEN SRAGEN
Drs. SRIMOYO
TAMTOMO, SH, MM
Pembina Utama
Muda
NIP. 500 047 836
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003
NOMOR 32 SERI C NOMOR I
0 Responses to “Contoh Surat Keputusan Pemerintah | TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN”
Posting Komentar