Disamping sebagai bentuk
pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat
yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan
kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa
penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi,
ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat
suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi
atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang
polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan
kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran
premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
1. Export terselubung
atas komoditas tak nyata.
2. Perangsang pertumbuhan usaha
dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
3. Sarana tabungan investasi dana
dan invisible earnings.
4. Sarana Pencegah &
Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan
dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup
hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang
diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah
yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih
besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi atau
bekerja.
0 Responses to “Fungsi dan Tujuan Asuransi”
Posting Komentar